Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Daerah

Program G to G Jepang, BP3MI Aceh Buka Wadah Sharing Session Via Zoom Meeting

Daerah

Kemenkum Aceh hadirkan Layanan mudah dan cepat di Hari Pengayoman ke-80, Berikut Rinciannya

Pemerintah

YBM PLN UID Aceh Bersama Forum Dakwah Perbatasan (FDP) Gelar Sunatan Massal dan Bakti Sosial di Peukan Bada

Aceh Besar

Buka Konda PII Aceh Besar Ke-21, Sekda Harap Pengurus Dapat Ikuti Perubahan Zaman

Advetorial

Pemerintah Aceh Dukung Kegiatan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Ekbis

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Nasional

Firman Soebagyo Ingatkan Kiprah Jusuf Kalla Jaga Komitmen Damai Aceh