Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Daerah

DPKA Gelar Sosialisasi SKKAAD, Dorong Penguatan Keamanan dan Akses Arsip di Seluruh SKPA

Aceh Besar

Sinergi Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief, Wujudkan Rumah Siap Huni untuk Dhuafa

Pemerintah Aceh

Plt. Kadisdik Aceh: Guru Tak Hanya Mengajar, Tapi Menuntun ke Surga

Pemerintah

Pj Sekda Lepas Keberangkatan Kontingen PORWANAS PWI Aceh

Pemerintah

Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Aceh Barat Daya

Peringatkan Hari Guru, Keluarga Besar SMK Negeri 1 Abdya Gelar Berbagai Kegiatan