Home / Nasional / Pemerintah / Pendidikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:36 WIB

Apa itu pekerja Migran?

mm Redaksi

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

(Foto : NOA.co.id/Kemenko Polkam).

Banda Aceh – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja imigran adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Mereka memiliki hak atas perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kerja.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Amanah: Murthalamuddin Tegaskan Reformasi Pendidikan Aceh Dimulai dari Integritas

Pemerintah

Lantik 3 Pj Bupati, Bustami Ingatkan Kesuksesan Penyelenggaraan PON dan Pilkada

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Bidan Punya Peran Penting Dalam Meningkatkan Kesehatan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Panwaslih Terus Bersinergi Sukseskan Pilpres dan Pileg 

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Aceh Barat

Aceh Besar

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Perkuat Peran Pengawas Sekolah Lewat Rapat Koordinasi

Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Daerah

Klarifikasi Pj. Bupati Aceh Singkil terkait ketidak hadiran Saat Penyampaian Visi-Misi di DPRK Aceh Singkil