Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:54 WIB

Aceh Nihil, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural

Farid Ismullah

Imigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. (dok. Imigrasi)

Imigrasi menunda keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. (dok. Imigrasi)

Jakarta – Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 orang menuju Arab Saudi dari semua bandara di Indonesia. Mereka diduga sebagai jemaah calon haji nonprosedural.

Penundaan pemberangkatan dilakukan selama periode 23 April-1 Juni 2025. Para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji nonprosedural lantaran tidak memiliki visa haji.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 52 orang; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Selain itu, penundaan keberangkatan jemaah haji nonprosedural dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Simeulue Minta Parpol Ciptakan Iklim Sejuk di Pemilukada Serentak 2024

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra melalui keterangan tertulis, Senin (2/5/2025).

Sementara kejanggalan juga ditemukan di Yogyakarta tehadap enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur-Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349. Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Baca Juga :  Peringati Hari Santri Nasional, Pj Bupati Iswanto Sebut Santri Sebagai Agend Jihad Kemajuan Bangsa

Setelah dilakukan pendalaman, enam orang tersebut mengaku Kuala Lumpur hanya sebagai destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Sementara itu, di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.

Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu anggota jemaah mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar Suhendra.

Baca Juga :  Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global

Kemudian, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI terhitung sejak 23 April sampai 23 Mei 2025. Keberangkatan ditunda lantaran memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lain akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” imbuhnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Farooq WNA Asal Pakistan Ajukan pewarganegaraan di Kanwil Kemenkum Aceh

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Tutup Kejuaraan Pencak Silat IKAPTK

Aceh Barat

Jelang Idulfitri, Bupati Aceh Barat Tinjau Pasar dan Terminal untuk Pastikan Kenyamanan Warga

Internasional

WNI dapat Gunakan QRIS di Rumah Sakit Adventist Penang

Nasional

Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero)

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Aceh Barat

1.508 Warga Fakir dan Miskin di Aceh Barat Terima Zakat, Bupati Tarmizi: Semoga Menjadi Berkah untuk Semua

Aceh Barat

RSUD-CND Meulaboh Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI