Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laporan Korupsi di PWI Pusat Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan

Redaksi

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Foto: Dok. PWI

Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Polisi tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan Nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Baca Juga :  PRSI Bersama Sekretariat Wapres dan Kementerian Bahas Dukungan untuk Internasional RoboSport Tournament 2025

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan SK TORA dan Hadiri Festival LIKE 2 di JCC

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga :  Wapres Tegaskan Keseriusan Pemerintah Percepat Vaksinasi

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap dua Kasus Pencurian, Ratusan Juta Uang Korban Diamankan

Nasional

Komisi VI DPR RI Minta PLN Benahi Tiang dan Kabel Listrik di Subulussalam

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky