Home / Hukrim

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:55 WIB

Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

mm Redaksi

Peta lokasi tambang di Pidie. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Peta lokasi tambang di Pidie. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Banda Aceh – Penindakan tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia.

“Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter. Secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Layanan SIM di Aceh

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.

Baca Juga :  Sesalkan Bimtek 152 Desa Abdya habiskan Anggaran 2 Milyar lebih, SaKA minta Polda Aceh Periksa Lembaga Penyelenggara !

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tanbang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

Hukrim

BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Daerah

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

Hukrim

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi