Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

mm Redaksi

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Rabu.

Penyuluh Hukum Madya BPHN, RR Yuliawiranti, menjelaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO setiap tahunnya.

“Hingga Maret 2025, Kepolisian RI mencatat ada sekitar 1.503 warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Kejahatan ini bersifat terorganisir dan kerap kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang,” Kata Yuliawiranti, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Diketahui, Program tersebut menjadi ruang dialog edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyuluh hukum, organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), paralegal, serta kepala desa dan lurah alumni Peacemaker Justice Award.

Program “Sekata” mengangkat tema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wahyudi Putra, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan pekerja migran. Salah satu akar permasalahan, menurutnya, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

“Diperkirakan terdapat sekitar 10 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sayangnya, lebih dari 50 persen di antaranya berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dari pemerintah pusat hingga desa, untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pemahaman publik terkait migrasi yang aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominica Jone, mengungkapkan bahwa pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, agen atau calo, aparatur negara, majikan, hingga kerabat dekat korban.

“Faktor pendorong TPPO di antaranya adalah kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses terhadap informasi hukum, terutama di daerah-daerah yang tergolong rawan,” jelas Marciana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Internasional

Pemerintah Pastikan Produk AS Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Dampingi Kapolda ke Pulo Aceh

Daerah

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

Nasional

Mendagri Apresiasi Kinerja Ditjen Dukcapil

Aceh Barat

Jadikan Kota yang Nyaman, Pemkab Aceh Barat Mulai Revitalisasi Pedestrian dan Renovasi Tugu Pelor Meulaboh

Daerah

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Aceh, Tinjau Dampak Bencana

Daerah

Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal