Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

mm Redaksi

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Rabu.

Penyuluh Hukum Madya BPHN, RR Yuliawiranti, menjelaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO setiap tahunnya.

“Hingga Maret 2025, Kepolisian RI mencatat ada sekitar 1.503 warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Kejahatan ini bersifat terorganisir dan kerap kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang,” Kata Yuliawiranti, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Diketahui, Program tersebut menjadi ruang dialog edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyuluh hukum, organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), paralegal, serta kepala desa dan lurah alumni Peacemaker Justice Award.

Program “Sekata” mengangkat tema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wahyudi Putra, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan pekerja migran. Salah satu akar permasalahan, menurutnya, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

“Diperkirakan terdapat sekitar 10 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sayangnya, lebih dari 50 persen di antaranya berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dari pemerintah pusat hingga desa, untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pemahaman publik terkait migrasi yang aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominica Jone, mengungkapkan bahwa pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, agen atau calo, aparatur negara, majikan, hingga kerabat dekat korban.

“Faktor pendorong TPPO di antaranya adalah kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses terhadap informasi hukum, terutama di daerah-daerah yang tergolong rawan,” jelas Marciana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pasca Libur Tahun Baru, Bupati Aceh Barat Sidak SKPK dan Terapkan Reward–Punishment ASN

Aceh Barat

Bantu Kebutuhan Dasar Bahan Pokok Masyarakat, Pemkab Aceh Barat Gelar Pasar Murah

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Silaturrahmi Menumbuhkan Kepercayaan Diri

Aceh Jaya

Anggota DPRK Aceh Jaya Pang Toni Nilai Penjelasan Bupati Soal JKA Sudah Tepat

Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

Aceh Besar

Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah

Nasional

‎Dansatgas Yonif 112/ Dharma Jaya Sambut Gubernur dan Jajaran Bupati Provinsi Papua Tengah

Pemerintah

Asisten Sekda Aceh Antar Keberangkatan Ketum dan Sekjend PBNU Kembali ke Jakarta