Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:05 WIB

BPHN Kemenkum Angkat Isu Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

mm Redaksi

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

BPHN Kemenkum saat memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Jakarta, Rabu (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-BPHN Kemenkum).

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai program perdana bertajuk Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (Sekata), Rabu.

Penyuluh Hukum Madya BPHN, RR Yuliawiranti, menjelaskan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO setiap tahunnya.

“Hingga Maret 2025, Kepolisian RI mencatat ada sekitar 1.503 warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Kejahatan ini bersifat terorganisir dan kerap kali berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang,” Kata Yuliawiranti, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Diketahui, Program tersebut menjadi ruang dialog edukatif yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyuluh hukum, organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), paralegal, serta kepala desa dan lurah alumni Peacemaker Justice Award.

Program “Sekata” mengangkat tema Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wahyudi Putra, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan pekerja migran. Salah satu akar permasalahan, menurutnya, adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

“Diperkirakan terdapat sekitar 10 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Sayangnya, lebih dari 50 persen di antaranya berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dari pemerintah pusat hingga desa, untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan pemahaman publik terkait migrasi yang aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana Dominica Jone, mengungkapkan bahwa pelaku TPPO berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, agen atau calo, aparatur negara, majikan, hingga kerabat dekat korban.

“Faktor pendorong TPPO di antaranya adalah kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses terhadap informasi hukum, terutama di daerah-daerah yang tergolong rawan,” jelas Marciana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakil Wali Kota Banda Aceh Hadiri APCAT Summit 2026, Tegaskan Komitmen Pembangunan Kota Sehat

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Hukrim

Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Pengungkapan Penyelundapan Narkoba di Batam

Parlementaria

DPRA Tentukan 10 Program Prioritas untuk RPJMA 2025-2029

Aceh Barat

Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 tingkat Kabupaten Aceh Barat berlangsung Khidmat

Nasional

Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Daerah

Mendikdasmen RI Dijadwalkan Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang