Home / Nasional / News

Senin, 5 Mei 2025 - 14:35 WIB

Dewan Pers Minta Pemerintah Beri Perhatian soal Keberlangsungan Media

mm Redaksi

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pemerintah untuk tidak membeli pemberitaan media. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Awalnya Ninik menyoroti pola kerja sama antara pemerintah dan media yang menurutnya perlu diubah. Ia mengkritik kecenderungan alokasi anggaran pemerintah yang lebih banyak mengalir ke media sosial dan konten kreator.

Padahal, saat ini industri media massa dinilai sedang terpuruk dengan isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ia mendesak pemerintah untuk memberi perhatian terhadap kelangsungan media massa di Tanah Air.

Baca Juga :  Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

“Kalau saya boleh meminta, ubah cara bekerja sama. Jangan hanya menggunakan biaya iklan untuk media sosial atau YouTuber. Alokasikan juga anggaran untuk media konvensional. Tapi dengan catatan penting: beritanya jangan dibeli,” ujar Ninik dipantau dari YouTube Komite Jurnalisme Berkualitas pada Senin, 5 Mei 2025

Sekalipun nanti pemerintah bekerja sama dengan memberi sponsor terhadap media, Ninik mewanti-wanti supaya independensi media harus dijaga tetap merdeka. Ia tidak ingin pemerintah mengintervensi arah pemberitaan.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Teladani Pesan Leluhur Demi Kemakmuran Bangsa

“Jangan kemudian ada media yang dikasih label disukai karena menyampaikan hal-hal yang memfungsikan seperti kehumasan punya citra baik, tapi betul-betul jurnalistik berkualitas yang kita tahu menyuarakan fakta,” kata Ninik.

Ia juga menegaskan agar pemerintah tidak mengkategori suatu pemberitaan terbagi menjadi yang disukai dan tidak disukai hanya karena medianya sudah menerima iklan dari uang negara.

“Jangan dikaitkan suka dan tidak suka soal iklan karena ini yang dilakukan pusat akan direplikasi sampai di tingkat pemerintah daerah, ” tutur Ninik. Ia pun meminta agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan usulannya.

Baca Juga :  Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen

Sebab, Ninik menilai pemerintah juga bertanggung jawab menjaga batas antara kepentingan media sebagai pelaku bisnis sekaligus media sebagai pilar demokrasi keempat.

“Harapan saya terutama sebagai Ketua Dewan Pers tolong pemerintah juga ikut menjaga pagar api ini memastikan bahwa kontrak atau apapun tidak kemudian dikorelasikan dengan suara-suara pemberitaan yang merupakan suara rakyat,” ucap Ninik.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Tempo.co

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Aceh Selatan

Dari Tapaktuan ke Jakarta: Padusi Tapa Bawa Aroma Aceh Selatan ke Persit Bisa 2026

Banda Aceh

Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh Digelar 4 Hari, Ini Rangkaian Lengkap Kegiatannya

Nasional

Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Daerah

Brigjen Misbahul Munauwar Jenguk Muslem Ulka Wartawan Media NAD Korban Tabrak Lari

Nasional

Haji Uma Sesalkan Konser Bhayangkara Fest 2024 yang Bertepatan 1 Muharram

Nasional

Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

News

Ketika AI Masuk ke Ruang Redaksi: Jurnalis Tak Bisa Lagi Menolak Kecanggihan Teknologi