Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 14 Juli 2025 - 13:19 WIB

Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

Farid Ismullah

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Terlihat 1 boat katrol diduga menggunakan pukat harimau sedang beraktivitas di jarak sekitar 3 km dari pantai kawasan Ujung Perleng, direkam oleh nelayan pada Sabtu (12/7/2025). (Foto : Ist).

Aceh Timur – Ketua Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh, Zamzami Ali mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya penggunaan pukat trawl di perairan Selat Malaka, khususnya di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Di DPRK Pendapatan Aceh Timur Raih Rp 1,9 Triliun

Menurut nelayan setempat, belasan kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl baru-baru ini terpantau beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyebut praktik ini telah menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat pesisir karena berpotensi merusak kelestarian sumber daya laut.

“Penggunaan trawl secara terang-terangan merupakan praktik illegal fishing yang tidak hanya mengancam keberlanjutan stok ikan, tetapi juga menghancurkan habitat dasar laut. Kami meminta pemerintah melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penindakan konkret,” Kata Zamzami, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Diketahui, Pukat harimau merupakan alat tangkap berupa jaring yang ditarik di belakang kapal. Metode ini menyapu bersih seluruh biota laut di dasar dan dekat dasar perairan, tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Muzakir Manaf menunaikan Ibadah Haji, Sekaligus Peringatan Haul Wali Nanggroe Aceh Tgk Hasan Tiro ke-14 di Aceh Timur

Penggunaan Pukat Harimau melanggar UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Serta penggunaan pukat harimau tersebut telah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2010.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Mahasiswa Prodi Kajian Ketahanan Nasional UI

Daerah

Baju Khas Pidie Diluncurkan

Aceh Barat

BKPSDM Aceh Barat Umumkan 49 Nama Lulus Administrasi Seleksi JPT

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

Daerah

Kemenag Aceh Lakukan Evaluasi Kinerja Madrasah

Daerah

Pj Gubernur Tinjau Pengerjaan Venue PON XXI di Sabang

Peristiwa

Selama Idul Adha Dua Korban Meninggal Tenggelam di Aceh Besar

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Gelar Peusijuk dan Malam Ramah Tamah dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan yang Baru