Home / Hukrim / Nasional

Senin, 14 Juli 2025 - 23:26 WIB

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Farid Ismullah

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sudah membahas beleid pada revisi KUHAP dengan sejumlah pakar. Berdasarkan draf revisi KUHAP Penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Budi mengatakan kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Lembaga Antirasuah hanya memberitahu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ingin melakukan penyadapan.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Baca Juga :  Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

KPK menilai fungsi penyelidik juga dilemahkan berdasarkan draf revisi KUHAP. Sebab, penyelidik nantinya cuma bisa mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.

“Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyelidik KPK selalu mencari bukti saat tahapan penyelidikan. Itu, kata dia, bisa menguatkan perkara yang mau naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” ujar Budi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

KPK akan berbicara dengan pemangku kepentingan soal revis KUHAP. Suara KPK diharapkan didengar sebelum beleid itu disahkan.

“Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tutur Budi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Tito Karnavian dan Wagub Aceh Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang & Bener Meriah

Daerah

Mendikdasmen Pimpin Upacara Hari Pertama Sekolah Pasca Banjir di Aceh Tamiang

Nasional

Pengurus SPS Aceh Mantapkan Susunan Panitia HUT SPS ke 79

Nasional

Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Nasional

Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Hukrim

Satu WNI Tertembak Aparat Timor Leste, Ini Penjelasan Kemlu RI

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan