Home / Hukrim / Nasional

Senin, 14 Juli 2025 - 23:26 WIB

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Farid Ismullah

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sudah membahas beleid pada revisi KUHAP dengan sejumlah pakar. Berdasarkan draf revisi KUHAP Penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Budi mengatakan kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Lembaga Antirasuah hanya memberitahu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ingin melakukan penyadapan.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Baca Juga :  Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

KPK menilai fungsi penyelidik juga dilemahkan berdasarkan draf revisi KUHAP. Sebab, penyelidik nantinya cuma bisa mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.

“Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyelidik KPK selalu mencari bukti saat tahapan penyelidikan. Itu, kata dia, bisa menguatkan perkara yang mau naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” ujar Budi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

KPK akan berbicara dengan pemangku kepentingan soal revis KUHAP. Suara KPK diharapkan didengar sebelum beleid itu disahkan.

“Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tutur Budi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi

Aceh Barat Daya

Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Nasional

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan

Nasional

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025

Nasional

Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Hukrim

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Menko Yusril Pecat Petuga Lapas 

Nasional

Kemenko Polkam Pantau Situasi Mudik Idul Fitri 1446 H