Home / Hukrim / Nasional

Senin, 14 Juli 2025 - 23:26 WIB

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

mm Redaksi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Foto : Ilustrasi).

Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah aturan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sudah membahas beleid pada revisi KUHAP dengan sejumlah pakar. Berdasarkan draf revisi KUHAP Penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Budi mengatakan kebijakan baru itu bertolak dengan kerja KPK. Lembaga Antirasuah hanya memberitahu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ingin melakukan penyadapan.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Baca Juga :  Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

KPK menilai fungsi penyelidik juga dilemahkan berdasarkan draf revisi KUHAP. Sebab, penyelidik nantinya cuma bisa mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.

“Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyelidik KPK selalu mencari bukti saat tahapan penyelidikan. Itu, kata dia, bisa menguatkan perkara yang mau naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” ujar Budi.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

KPK akan berbicara dengan pemangku kepentingan soal revis KUHAP. Suara KPK diharapkan didengar sebelum beleid itu disahkan.

“Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tutur Budi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Nasional

Menteri P2MI : CPMI ke Korea Selatan bukan hanya mencari uang, memanfaatkan kesempatan untuk belajar

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Daerah

Kata KSAD Maruli Setelah Ditunjuk Presiden Prabowo pimpin Satgas Perbaikan Jembatan di Aceh

Nasional

Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Nasional

Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’