Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:18 WIB

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir

Argamsyah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp8,8 miliar kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Simeulue, Sabtu (16/8/2025).

Dana hibah tersebut merupakan bagian dari total Rp31,95 miliar yang dialokasikan Pemkab Simeulue untuk lima lembaga pelaksana Pilkada, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres, Kodim, Lanal, dan Panwaslih. Dari kelima lembaga tersebut, hanya Panwaslih yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Simeulue Ajak Warga Manfaatkan Pelayanan Pandawa dan Mobile JKN

‎Kepala Badan Kesbangpol Simeulue, Sabu Nasir S.Ag., M.Si., menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Panwaslih, masing-masing pada Februari dan Mei 2025.

‎”Batas akhir penyerahan LPJ itu bulan Mei 2025. Tapi sampai sekarang, LPJ Panwaslih belum kami terima,” ujar Sabu Nasir.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Rusun Santri, Wakajati Aceh Sambangi Dayah Babul Magfirah yang Terbakar

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslih Simeulue, Ahmad Ritauddin, tak menampik dan mengakui keterlambatan penyerahan LPJ itu ke Pemda Simeulue. Namun Ia berjanji dokumen tersebut akan diserahkan paling lambat akhir Agustus 2025.

‎”Masih dalam proses. Kendalanya, masa jabatan Ketua dan Komisioner Panwaslih berakhir Juni 2025, sementara Kepala Sekretariat berakhir Juli 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

‎Keterlambatan penyerahan LPJ itu mendapat sorotan publik mengingat dana hibah miliaran rupiah tersebut bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue masih menunggu realisasi janji Panwaslih untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut. Padahal, batas akhir penyerahan laporan sudah ditetapkan pada Mei 2025.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadisdik Dayah Hadiri Penglepasan dan Wisuda Syahadah Al Quran 30 Juz ke-VII Ma’had Daarut Tahfiz Al-Ikhlas

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Dianugerahi Prestasi Tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Aceh Barat Daya

Bapperida Gotong Royong di Seputaran Masjid At-Taqwa

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi Jatuh pada Hari Rabu, 10 April 2024

Daerah

Kapolda Aceh Dihadiahi Cenderamata pada HUT Ke-18 Harian Rakyat Aceh

Aceh Barat

Pj Bupati Buka FGD Ranperbup Dana Desa

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Umumkan Status Darurat Banjir

Aceh Barat

Ombudsman RI dan Provinsi Aceh Kunjungi Aceh Barat