Home / Daerah / Peristiwa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:36 WIB

Dilema Penerapan Syariat Islam di Aceh, Pemkot Segel Hotel Kupula

mm Redaksi

Pemko Banda Aceh menyegel Hotel Kupula dan satu unit mobil yang terparkir di depan, Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh).

Pemko Banda Aceh menyegel Hotel Kupula dan satu unit mobil yang terparkir di depan, Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh).

Banda Aceh – Didampingi para pejabat terkait, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel satu penginapan di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dilansir dari Modusaceh.co, Penyegelan ini dilakukan lantaran tempat yang bernama Hotel Kupula tersebut, diduga kerap melanggar syariat Islam, dan menjadi tempat singgah para pasangan non-muhrim.

“Hari ini kami menyegel penginapan Hotel Kupula. Selain sudah tiga kali ditemukan pelanggaran syariat, tempat ini juga tanpa izin yang sah,” ujar Illiza usai menyegel tempat yang seharusnya menjadi hunian residensial tersebut.

Baca Juga :  SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Saat penyegelan, petugas kembali menemukan adanya sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tempat ini memang terjadi praktik maksiat. Tak hanya kali ini saja, hal tersebut juga pernah terjadi sebelumnya.

“Di kamar masih terdapat kondom berserakan, ada juga perilaku penghuni kamar yang tidak sesuai dengan norma syariat, seperti perempuan yang merokok di dalam kamar,” kata dia.

Pasca penyegelan, Hotel Kupula dilarang keras untuk beroperasi sementara waktu hingga nantinya ada izin resmi yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

“Jika membandel, pihak pengelola pun bakal disanksi berat nantinya,” tegas wanita yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh ini.

Mobil Diduga ‘Hotel Berjalan’ Ikut Disegel

Selain penginapan, petugas juga ikut menyegel satu unit mobil Jazz putih yang terparkir di halaman Hotel Kupula. Mobil bergorden ini milik salah seorang perempuan penghuni hotel.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan kondom dalam mobil tersebut beserta sejumlah pelat mobil di bagian belakang. Diduga kuat mobil ini juga menjadi tempat praktik maksiat.

Baca Juga :  Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami

“Dalam mobil juga ditemukan kondom. Saat ditanya ke pemilik, dia mengaku tidak tahu dan mengatakan bahwa mobil tersebut disewakan,” ucap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal secara terpisah.

Hingga kini, pihak terkait masih mendalami dugaan pelanggaran syariat itu. Di sisi lain, Illiza berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penginapan kecil dan besar yang ada di kota Banda Aceh.

“Ini bukan untuk menghambat investasi, namun agar usaha penginapan berjalan sesuai syariat dan aturan,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun, Nadiem Siap Dipanggil Kejagung

Daerah

IBSF Gelar Konservasi Hiu dan Pari di Abdya

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Aceh Barat

Bapedda Aceh Barat Gelar Rakor Inovasi Daerah 2024

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Layanan VOA (Visa On Arrival) BSI Aceh Ramai di Kunjungi Turis Mancanegara

Aceh Barat

Kebakaran Lahan Meluas, Bupati Aceh Barat Instruksikan Shalat Istisqa Serentak 28 Januari 2026

Daerah

Siswa SMKN 1 Bireuen Unjuk Karya Nyata Lewat Pelatihan MTU, dari Pot Bunga Beton Hingga Lemari Siap Pakai