Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengetuk palu persetujuan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) menjadi Qanun Aceh 2025–2029.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap Raqan RPJMA 2025–2029 untuk diqanunkan itu dicapai dalam rapat paripurna DPR Aceh di ruang utama Sekretariat DPRA, Jalan Tengku Daud Beureueh, Banda Aceh, Kamis, 21 Agustus 2025.
Kesepakatan Raqan RPJMA untuk diqanunkan tersebut setelah fraksi-fraksi di DPRA menyampaikan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna lanjutan yang dihadiri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Kamis sore. Selain pendapat akhir fraksi, juga telah disampaikan tanggapan serta pendapat akhir Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atas laporan Badan Legislasi (Banleg) dan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRA.
Sebelum raqan itu disepakati menjadi Qanun Aceh, Banleg DPR Aceh menyampaikan hasil penyelarasan Raqan RPJMA 2025–2029 yang menetapkan 18 tujuan dan 54 sasaran yang akan dicapai selama lima tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf–Fadlullah, periode 2025–2030 mendatang.
Meningkatkan akidah, syariat, dan akhlak
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan muamalah Meningkatkan pengawasan kehidupan keagamaan Mewujudkan kekhususan dan keistimewaan Aceh Mewujudkan kemandirian ekonomi Meningkatkan stabilitas ekonomi makro Menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah, perumahan, dan pulau terluar.
Meningkatkan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Meningkatkan derajat kesehatan untuk semua Menguatkan kesetaraan gender, hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas Meningkatkan prestasi olahraga dan kepemudaan Mewujudkan transformasi tata kelola Pemerintah Aceh Meningkatkan stabilitas politik Menegakkan implementasi hukum.
Meningkatkan pengelolaan konservasi lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Meningkatkan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
Sedangkan 54 sasaran yang dilaporkan Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, pada rapat paripurna Kamis, 21 Agustus 2025, yaitu:
Meningkatkan pelayanan syariat Islam Meningkatnya penyaluran terhadap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah Meningkatnya kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menjalankan syariat Islam serta kemakmuran masjid.
Meningkatnya pembinaan akhlak dan kerukunan antar dan sesama umat Meningkatnya upaya pencegahan potensi konflik Terakomodirnya butir-butir MoU Helsinki dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Menguatnya pemberdayaan Lembaga Wali Nanggroe
Meningkatnya penyelesaian pelanggaran ketenteraman dan ketertiban
Terwujudnya pelaksanaan kebudayaan dan adat istiadat
Terwujudnya pelaksanaan keistimewaan di bidang pendidikan Terwujudnya peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah Meningkatkan iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi.
Terwujudnya industrialisasi sektor unggulan
Meningkatnya penerimaan Aceh Terbukanya jaringan pasar domestik dan global
Meningkatnya pengembangan kawasan transmigrasi berstatus mandiri
Terwujudnya perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
Meningkatnya pemanfaatan lahan-lahan terlantar dan HGU Terwujudnya lumbung pangan Aceh
Meningkatnya pembangunan infrastruktur investasi daerah
Meningkatnya ketersediaan lapangan kerja sektor formal dan informal
Meningkatnya ketahanan air daerah
Meningkatnya volume air baku.
Tersedianya jaringan air bersih
Meningkatnya penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman yang layak huni
Tersedianya sarana dan prasarana perikanan
Tersedianya jaringan listrik yang terkoneksi dan mandiri sampai ke pulau terluar.
Meningkatnya konektivitas wilayah dan pulau terluar untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan orang dan barang
Meningkatnya kinerja perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang
Tersedianya jaringan teknologi informatika yang terkoneksi
Meningkatnya akses pendidikan
Meningkatnya pendidikan berkualitas yang merata
Meningkatnya minat baca masyarakat,
Meningkatnya partisipasi dan kesetaraan gender dalam pembangunan
Meningkatnya perlindungan dan keselamatan perempuan
Meningkatnya perlindungan dan keselamatan anak,
Meningkatnya sistem kesejahteraan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan yang inklusif
Meningkatnya partisipasi dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam pembangunan
Meningkatnya kualitas olahraga dan kepemudaan
Terwujudnya tata kelola Pemerintah Aceh yang baik dan bersih (good governance dan clean government).
Tersedianya database perencanaan, penganggaran, serta pengawasan yang valid, akurat, dan terintegrasi.
Terwujudnya kompetensi sumber daya aparatur Pemerintah Aceh yang berintegritas dan melayani
Terwujudnya sistem digitalisasi dalam pelayanan publik, Terwujudnya partisipasi politik secara demokratis Terwujudnya kepatuhan hukum dalam melayani publik
Terwujudnya optimalisasi peran dan fungsi APIP dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan
Meningkatnya kualitas air Meningkatnya keanekaragaman hayati Meningkatnya kinerja pengelolaan persampahan
Terwujudnya pengelolaan sumber energi baru dan terbarukan
Meningkatnya ketahanan daerah Menurunnya emisi gas rumah kaca (GRK)
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Kamis, 21 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Rancangan Qanun RPJMA adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA.
Mualem mengapresiasi pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPR Aceh dan menjadikannya masukan berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
Ia juga mengungkapkan, proses penyusunan Raqan RPJMA 2025–2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional serta fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Karena itu, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Aceh.
Seperti biasa, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para kepala satuan kerja perangkat Aceh, dan tamu undangan lainnya. [Adv]
Editor: Redaksi