Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 9 September 2025 - 12:37 WIB

Pemko Banda Aceh Bantah Danai Buzzer

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Banda Aceh, Tomi Mukhtar membantah anggaran pembuatan dan publikasi konten di media sosial Instagram dan Tiktok sebesar Rp679 juta pada tahun 2025 untuk membiayai buzzer atau pendengung di media sosial, melainkan hanya kolaborasi dengan influencer.

“Pemko Banda Aceh tidak pernah bekerja sama atau menggunakan jasa individu atau kelompok buzzer dalam menjalankan komunikasi publik,” kata Tomi Mukhtar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Senin (8/9) malam.

Tomi tidak membantah perihal anggaran untuk pembuatan konten dan publikasi medsos yang tertera pada Sirup LKPP tersebut, dan menyatakan bahwa itu bentuk transparansi pemerintah kepada publik.

Baca Juga :  Semua Mobil Dinas Pemerintah Aceh Ditempel Stiker Kampanye PON

Namun, mengikuti perkembangan teknologi informasi, Pemko Banda Aceh diharuskan berkolaborasi dengan para influencer.

“Misalnya dalam mempromosikan “Ayo Kembali ke Pasar Aceh,” kita menggunakan jasa influencer agar informasi menyebar luas dan langsung ke masyarakat. “Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama (username),” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menganggarkan biaya sebesar Rp 679 juta untuk jasa pembuatan konten di media sosial Instagram dan TikTok.

Mengacu pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dikutip Kantor Berita NOA.co.id , ada 3 paket pekerjaan yang dianggarakan.

Noa.co.id
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). (Foto : Istimewa).

Pertama dengan kode 59086324, paket pekerjaan ini diumumkan pada 2 Mei 2025 dengan anggaran Rp 510 juta. Proyek tersebut sudah berjalan mulai April hingga Desember 2025 dengan metode pengadaan langsung.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Fungsional Pemko Banda Aceh Dilantik

Spesifikasi pekerjaan meliputi pembuatan dan publikasi konten media sosial menggunakan akun dengan jumlah pengikut (followers) berkisar 50.000 hingga 200.000 (kategori makro). Total volume pekerjaan mencapai 340 kali tayang dengan harga satuan Rp1,5 juta per konten.

Di paket selanjutnya dengan kode 59086156 dengan judul jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial, dengan anggaran Rp 119.900.000. Uraian pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial Instagram dan TikTok.

“Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/Tik Tok) Spesifikasi : Followers 10.000 – 50.000 (mikro) 218 ​​Kali @550.000,00 = 119.900.000,00,” sebagaimana yang ditulis dalam paket ke dua di Sirup LKPP Banda Aceh yang dikutip, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga :  Percepat Program MBG, Mendagri Minta Pemda Bentuk Satgas dan Koordinasi dengan BGN

Kemudian paket ketiga yaitu dengan nomor RUP 59086379 dengan anggaran Rp 50 juta. Uraian pekerjaan Jasa Publikasi Media Sosial Instagram dan tiktok dengan spesifikasi follower: 50 Ribu – 200 Ribu untuk 100 kali persembahan.

Jika dikalkulasikan, total nilai dari 3 kontrak tersebut mencapai Rp679 juta.

Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemko Banda Aceh dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Jelang HUT RI, Pj Bupati Aceh Besar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam T Nyak Arief

Daerah

SPS Aceh Gelar Takziah ke Rumah Duka Ibunda CEO Acehconnect.com

Aceh Barat

Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gotong Royong Bersama Buruh di Hari Buruh 2026, Serap Aspirasi Pekerja

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Sambut Baik Program Percontohan Kabupaten Anti Korupsi

Nasional

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks

Daerah

KPT: Refleksi Kinerja PT BNA 2022

Daerah

Sarjani Abdullah terlihat bernostalgia di Pasar Pante Teungoh