Home / Nasional / Politik

Rabu, 10 September 2025 - 14:18 WIB

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

mm Redaksi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto : Ist).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (Foto : Ist).

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Revisi Undang-Undang Polri hingga rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online masuk usulan dan revisi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, revisi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sedang pembahasan.

“Sudah masuk dan sedang mulai dibahas di Baleg dan revisi UUPA saya ikut rapat serta mengawalnya,” Kata Firman melalui Pesan Singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 menginformasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029, seperti dilansir Metro TV, Selasa, 9 September 2025.

Berikut ini sejumlah RUU yang masuk daftar Prolegnas 2025-2029:

Baca Juga :  Kapolda Jabar: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

RUU tentang Kawasan IndustriRUU tentang Kamar Dagang IndustriRUU tentang Transportasi OnlineRUU tentang Patriot BondRevisi UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)Revisi UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)RUU tentang Satu Data IndonesiaRUU tentang Pekerja Lepas IndonesiaRUU tentang Pekerja Platform Indonesia.

“Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya,” jelas Bob.

Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan, berikut ini daftarnya:

Baca Juga :  Berikan Pendidikan Terbaik, Bunda Paud Aceh Barat Buka Lomba Senam Anak-Anak

RUU tentang Perampasan AsetRUU tentang Kamar Dagang IndustriRUU tentang Kawasan Industri

Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Fonda Tangguh: Kapolri Listyo Sigit Berhasil Kembalikan Marwah Polri

Nasional

Wagub Aceh Fadhlullah Usul BP BUMN Alihkan Dukungan Huntara ke Hunian Tetap

Nasional

OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan

Aceh Barat Daya

Masyarakat Rumoh Panyang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Mus Seudong 

Nasional

Empat Bulan terbentuk, Menko Polkam Apresiasi Desk P2MI

Komnas HAM

Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Nasional

PT Dharma Lautan Utama Rutin Adakan Khitanan Massal

Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana