Home / Hukrim / Tni-Polri

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:32 WIB

TNI AL Bekuk Penyeludup Sabu Jaringan Internasional

Farid Ismullah

konferensi pers Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional, Batam, Jumat (3/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Dispenal)

konferensi pers Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional, Batam, Jumat (3/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Dispenal)

Jakarta – TNI AL melalui Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir sabu jaringan internasional dari Malaysia di Pelabuhan Rakyat Sagulung Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (01/10).

Berdasarkan Keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Sabtu, 4 Oktober 2025, Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.012 gram.

Kronologi penangkapan berawal sekitar pukul 06.30 WIB personel TNI AL menerima laporan bahwa adanya dua orang mencurigakan turun dari speed boat fiber di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan keduanya dan membawa ke Pos Babinpotmar Sagulung untuk pemeriksaan barang bawaanya tersebut.

Baca Juga :  Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Kedua terduga kurir narkoba tersebut mengakui barang tersebut merupakan narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Baca Juga :  Polres Aceh Jaya bersama Parpol akan Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Dari pengakuan terduga pelaku yang berangkat dari Malaka, Malaysia menggunakan speed boat tidak mengenal pemilik maupun tekong boat. Mereka dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk membawa narkoba. Rencananya, jika mereka sudah sampai di hotel tujuan, akan dihubungi oleh seseorang untuk menjemput barang tersebut namun berhasil digagalkan oleh TNI AL.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat TRUENAC menunjukkan hasil positif Methamphetamine dengan berat total 1.012 gram yang diestimasikan senilai Rp. 1.500.000 per gram. Adapun total nilai barang haram ini mencapai Rp. 1.518.000.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat merusak dan mengancam hingga 5.060 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Gowes Bersama

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas peredaran narkoba khusunya jalur laut yang dapat merusak generasi bangsa. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Peristiwa

TNI AL Selamatkan kapal kargo kayu akibat kerusakan Mesin

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Tni-Polri

Polisi ini Bantu Dorong Sepeda Motor Warga dan Gendong Anak-anak Melintasi Banjir

Tni-Polri

Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Daerah

Kejari Pidie Jaya Terima Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu