Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE

mm Redaksi

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE. Foto: Dok. Biro PBJ Setda Aceh

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE. Foto: Dok. Biro PBJ Setda Aceh

Banda Aceh — Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (BPBJ Setda Aceh) menggelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Training Center LPSE BPBJ Setda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pencatatan pengadaan Non Tender secara akurat, tertib, dan sesuai regulasi melalui penggunaan SPSE versi terbaru, Selasa (07/10/2025).

Sosialisasi dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Mualem Buka Aceh Perkusi 2025

Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, yang disampaikan pejabat struktural, menegaskan dalam sambutannya bahwa pencatatan Non Tender bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Proses pengadaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan KPA, PPK, dan operator dalam menggunakan SPSE menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efisiensi pengadaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Materi disampaikan langsung oleh tim teknis LPSE BPBJ. Tim memberikan pemaparan mendalam terkait fitur-fitur pencatatan Non Tender di SPSE, langkah-langkah penginputan, serta menyajikan simulasi penggunaan sistem secara real-time sehingga peserta mendapatkan panduan praktis dan pengalaman langsung dalam pengoperasian aplikasi.

Penyelenggaraan sosialisasi ini sejalan dengan penguatan tata kelola pengadaan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan **Perubahan Kedua** atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan pada 30 April 2025 dan mempertegas ketentuan mengenai efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengadaan yang juga menjadi dasar hukum bagi pencatatan Non Tender dan pemanfaatan SPSE.

Baca Juga :  Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Nasional Jalur Dua di Simeulue Kembali Berlubang

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh satuan kerja dapat melaksanakan pencatatan pengadaan Non Tender secara optimal dan seragam demi terciptanya pengadaan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Pemerintah Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Ini Daftar 290 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh

News

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

Advetorial

Sosialisasi Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan, DPKA Dorong Penguatan Literasi dan Tata Kelola Perpustakaan di Aceh

Pemerintah Aceh

Kader Al Washliyah Aceh Dukung Muhsin sebagai Plh Kadis Pendidikan Dayah

Nasional

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tito Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Tiga Bupati Aceh Terpilih jadi Pengurus APKASI, Wagub Harap Dapat Bawa Daerah Istimewa Aceh Lebih Baik

News

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Pimpin Rapat di Bireuen, Tegaskan Korban Bencana Pilih Huntap daripada Huntara