Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE

Redaksi

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE. Foto: Dok. Biro PBJ Setda Aceh

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE. Foto: Dok. Biro PBJ Setda Aceh

Banda Aceh — Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (BPBJ Setda Aceh) menggelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Training Center LPSE BPBJ Setda Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pencatatan pengadaan Non Tender secara akurat, tertib, dan sesuai regulasi melalui penggunaan SPSE versi terbaru, Selasa (07/10/2025).

Sosialisasi dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Mualem Buka Aceh Perkusi 2025

Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, yang disampaikan pejabat struktural, menegaskan dalam sambutannya bahwa pencatatan Non Tender bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Proses pengadaan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan KPA, PPK, dan operator dalam menggunakan SPSE menjadi kunci dalam menjaga integritas dan efisiensi pengadaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Materi disampaikan langsung oleh tim teknis LPSE BPBJ. Tim memberikan pemaparan mendalam terkait fitur-fitur pencatatan Non Tender di SPSE, langkah-langkah penginputan, serta menyajikan simulasi penggunaan sistem secara real-time sehingga peserta mendapatkan panduan praktis dan pengalaman langsung dalam pengoperasian aplikasi.

Penyelenggaraan sosialisasi ini sejalan dengan penguatan tata kelola pengadaan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan **Perubahan Kedua** atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan pada 30 April 2025 dan mempertegas ketentuan mengenai efektivitas, efisiensi, serta tata kelola pengadaan yang juga menjadi dasar hukum bagi pencatatan Non Tender dan pemanfaatan SPSE.

Baca Juga :  Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Nasional Jalur Dua di Simeulue Kembali Berlubang

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, BPBJ Setda Aceh berharap seluruh satuan kerja dapat melaksanakan pencatatan pengadaan Non Tender secara optimal dan seragam demi terciptanya pengadaan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Pemerintah Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Sekda Aceh Temui Bupati Aceh Timur, Bahas Penanganan Dampak Banjir

Pemerintah Aceh

“Jangan Biarkan Mimpi Aceh Tertunda!” Laskar Panglima Nanggroe Ingatkan Presiden Prabowo Soal Janji Helsinki

Aceh Utara

Pemerintah Aceh Gerak Cepat Penuhi Permintaan Bantuan Logistik Wabup Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Penyusunan R3P Pascabencana Hidrometeorologi di 18 Kabupaten/Kota

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

Nasional

Pemerintah Pusat dan Aceh Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Posko Pengungsian Gampong Bungkaih, 114 Rumah Warga Hilang Diterjang Banjir

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Komitmen Dampingi SKPA dalam Proses Monev yang Efektif dan Akuntabel