Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Singkil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas program pendampingan dan pengawasan dana desa di wilayah Aceh Singkil.
Langkah ini dinilai penting guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan efektivitas penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat.
Koordinator LMND Aceh Singkil, surya padli, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di berbagai desa mengeluhkan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran dan lambatnya realisasi program desa.
“Kami menemukan banyak laporan dari warga tentang kurangnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, serta tidak jelasnya laporan penggunaan dana desa. Ini rawan penyimpangan,” ujar surya padli dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Oktober 2025.
LMND menilai bahwa KPK melalui program Percontohan Desa anti korupsi, dapat memainkan peran strategis untuk mendampingi aparatur desa dan memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Aceh Singkil termasuk daerah tertinggal yang sangat mengandalkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan publik. Karena itu, pendampingan dari lembaga sekelas KPK akan memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi korupsi sejak dini,” Terangnya.
Pihaknya meminta KPK menjadikan Aceh Singkil sebagai salah satu prioritas wilayah pendampingan. Jangan hanya fokus di daerah kota atau kabupaten besar.
LMND juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan inspektorat kabupaten untuk lebih aktif melakukan monitoring dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa.
“Sebagai gerakan mahasiswa yang berpihak pada rakyat, LMND akan terus mengawal isu-isu kerakyatan dan berkomitmen menjadi mitra kritis bagi setiap kebijakan pembangunan di daerah,” Demikian Surya.
Sebelumnya, Upaya pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti di ruang-ruang kebijakan pemerintah pusat. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.
Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi yaitu Banten dan Aceh.
Langkah ini menjadi komitmen KPK dalam membangun ekosistem desa bersih, transparan, dan partisipatif.
Empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, menjelaskan terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam kunjungannya di Aceh, 7–8 Oktober 2025.
Selama proses pendampingan, KPK memverifikasi lapangan, diskusi, dan menilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa. Tujuannya, bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.
Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Banten pada 8–9 Oktober 2025, menegaskan status desa antikorupsi bukan penghargaan simbolik, melainkan amanah moral. Dengan demikian, status tersebut perlu dijaga secara konsisten.
“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.
Editor: Amiruddin. MK