Home / Hukrim

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:32 WIB

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

mm Redaksi

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore, dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3/2025) pagi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

Baca Juga :  Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban.

Seraya dengan rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore.

Baca Juga :  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasanya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku. Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Hukrim

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

Hukrim

Tragis! Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pisau, Pelaku Tuna Rungu-Wicara Ditangkap