Home / Aceh Barat Daya

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Dana Temuan Peluhan Juta Belum Dikembalikan, Warga Desak Kejari Abdya Turun Tangan

mm Teuku Nizar

Warga Gampong Palak Hulu, Susoh, Rudi At-Taubah. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Warga Gampong Palak Hulu, Susoh, Rudi At-Taubah. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Warga Gampong Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di gampong tersebut.

Desakan ini mencuat setelah dana hasil temuan senilai puluhan juta diduga belum dikembalikan oleh Keuchik setempat, meski tenggat waktu pengembalian telah lewat.

Salah satu warga Gampong Palak Hulu, Rudi At-Taubah, meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas dugaan penyimpangan tersebut.

Ia menegaskan, Keuchik Gampong Palak Hulu, Edi Azhar, harus bertanggung jawab atas dana temuan yang dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Polem Muda Ahmad Yani Ajak Sambut Tamu PON Dengan Baik

“Bupati harus bersikap tegas terhadap Keuchik Palak Hulu. Waktu yang diberikan Inspektorat sudah lewat lebih dari enam puluh hari, tapi uang temuan itu belum juga dikembalikan,” tegas Rudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurut Rudi, dana sebesar puluhan juta tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa setempat.

“Berdasarkan ketentuan, keuchik diberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian, namun hingga kini batas waktu tersebut telah berakhir tanpa kejelasan,” katanya.

Ia juga meminta Kejari Abdya untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kejari jangan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas agar ada efek jera dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa bisa dipulihkan,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Rudi menilai lambannya penyelesaian kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa maupun lembaga pengawasan daerah.

Ia juga mendesak Inspektorat Abdya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tidak sekadar memberi teguran, melainkan segera melimpahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum jika pengembalian dana tidak dilakukan.

“Negara tidak boleh diam. Uang rakyat yang dikelola di tingkat desa harus transparan, akuntabel, dan memberi manfaat. Jika ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Edi Azhar, Keuchik Gampong Palak Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengembalian dana temuan tersebut.

Baca Juga :  Disdukcapil Abdya Tidak Cetak e-KTP, Ini Penyebabnya

Melalui pesan singkat yang diterima media noa.co.id, Edi Azhar hanya mengirimkan foto kegiatan yang mengisyaratkan dirinya sedang sibuk. “Nanti Edi telepon,” singkatnya.

Dugaan penyimpangan dana desa ini menjadi sorotan publik mengingat dana desa merupakan salah satu sumber utama pembangunan di tingkat gampong.

Masyarakat berharap Kejari Abdya dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa pandang bulu.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program dana desa. Kami berharap kejaksaan benar-benar serius menangani dugaan ini,” pungkas Rudi.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dinkes Abdya Edukasi Kesehatan di 11 Sekolah Dasar 

Aceh Barat Daya

Tali Kasih TNI, Wujudkan Mimpi Warga Desa Tertinggal

Aceh Barat Daya

Besok, ASN di Abdya Ikrar Netralitas

Aceh Barat Daya

Dilaksanakan Setiap Jumat Selama Ramadhan, dr Hessi Arfina: Bentuk Kepedulian IDI

Aceh Barat Daya

Hingga Hari Ke-3 Pencarian, Pemerintah Abdya Belum Dirikan Dapur Umum

Aceh Barat Daya

Truk Tangki CPO Langgar Aturan, Warga Mengeluh

Aceh Barat Daya

Mus Seudong Minta Kasus Dugaan Politik Praktis Oknum Keuchik Dituntaskan

Aceh Barat Daya

Mantan Wali Kota Subulussalam Meninggal, Wabup Abdya Sampaikan Belasungkawa