Home / Daerah / Nasional / Pemerintah / Pemerintah Aceh / Politik

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh

mm Redaksi

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh serta penguatan harmonisasi legislasi daerah agar sejalan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus di, Jakarta, Jumat (17/10/25).

Forum menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk kewenangan pembentukan Qanun Aceh sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Dari 59 Qanun yang diamanatkan UUPA, sebanyak 50 telah disahkan, sementara sembilan lainnya masih berproses, diantaranya RaQanun Pertanahan, RaQanun Hukum Keluarga, dan RaQanun Hukum Acara Jinayat.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya percepatan dan sinkronisasi substansi Qanun dengan hukum nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Aceh Ramadhan Festival 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya!

“Sinkronisasi antara Qanun Aceh dan hukum nasional sangat penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan selaras dengan sistem hukum Indonesia. Kemenko Polkam akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar penerapan syariat Islam di Aceh tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ujar Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati untuk dilakukan penguatan fasilitasi dan asistensi oleh Kemendagri dalam percepatan pembahasan RaQanun, peningkatan kapasitas perancang RaQanun oleh Kemenkum dan KemenHAM, serta percepatan reviu RaQanun oleh K/L terkait yang diikuti juga oleh akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lembaga daerah.

Baca Juga :  Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenko Polkam berharap proses legislasi di Aceh dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selaras dengan syariat islam, hukum nasional dan mencakup kepentingan masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Hukrim

Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Pengungkapan Penyelundapan Narkoba di Batam

Daerah

Kelima Orang yang diamankan oleh Petugas Saat aksi Unjuk rasa di DPRA, kini telah Bebaskan

Daerah

Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan, Berikut Rinciannya…

Daerah

RAPBK Pidie 2026 Dibahas, Bupati Tekankan Kehati-hatian Hadapi Tahun Ekonomi Baru

Pemerintah Aceh

Pemulihan Pascabencana di Aceh Berjalan Positif, Sekda Sebut Huntara Hampir Rampung

Daerah

RAPI Aceh Barat Turunkan Relawan untuk Kawal Pemilu 2024