Home / Daerah / Nasional / Pemerintah / Pemerintah Aceh / Politik

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh

mm Redaksi

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh serta penguatan harmonisasi legislasi daerah agar sejalan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus di, Jakarta, Jumat (17/10/25).

Forum menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk kewenangan pembentukan Qanun Aceh sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Dari 59 Qanun yang diamanatkan UUPA, sebanyak 50 telah disahkan, sementara sembilan lainnya masih berproses, diantaranya RaQanun Pertanahan, RaQanun Hukum Keluarga, dan RaQanun Hukum Acara Jinayat.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya percepatan dan sinkronisasi substansi Qanun dengan hukum nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Aceh Ramadhan Festival 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya!

“Sinkronisasi antara Qanun Aceh dan hukum nasional sangat penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan selaras dengan sistem hukum Indonesia. Kemenko Polkam akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar penerapan syariat Islam di Aceh tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ujar Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati untuk dilakukan penguatan fasilitasi dan asistensi oleh Kemendagri dalam percepatan pembahasan RaQanun, peningkatan kapasitas perancang RaQanun oleh Kemenkum dan KemenHAM, serta percepatan reviu RaQanun oleh K/L terkait yang diikuti juga oleh akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lembaga daerah.

Baca Juga :  Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenko Polkam berharap proses legislasi di Aceh dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selaras dengan syariat islam, hukum nasional dan mencakup kepentingan masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Komitmen Pj Bupati Aceh Besar Wujudkan Pemilu Damai 2024

Daerah

Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Daerah

Heboh! SPBU Bambi Diduga Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen, Wartawan Ikut Diseret

Daerah

Staf Ahli Menteri : Kemenkumham memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM

Nasional

Tim Kemenko Polkam Pantau Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

Dinsos Aceh

Dinas Sosial Aceh Berduka, Tinjau Panti Sosial Lanjut Usia Setelah Kematian Penghuni

Nasional

Kemenko Polhukam : Bagaimana Permen ATR Nomor 14 Tahun 2024 dapat diimplementasikan segera mungkin