Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

mm Redaksi

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Jakarta – Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bea Cukai menyebut ada ancaman pidana bagi pihak yang menjual hingga menggunakan rokok ilegal.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, Dilansir dari detiknews, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Tak Sampai 2x24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar). Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Baca Juga :  Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

Finari mengatakan pihaknya menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Dia menyebut Jabar juga menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Diminta Evaluasi Dirjen Bea Cukai

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Imigrasi Gagalkan 6 WNI Diduga Kerja Non-prosedural ke Kamboja

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Nasional

Menko Polhukam Jadi Irup Pemakaman Wapres Hamzah Haz, Kita Merasa Kehilangan

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Presiden Prabowo Respons Kasus Meninggalnya Diplomat Kemlu

Nasional

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen Kemendagri Tekankan Adaptasi Struktur Baru

Nasional

Gubernur Aceh Dampingi Presiden Prabowo Tinggalkan Banda Aceh Usai Kunjungan Bencana