Sigli – Satu per satu aparatur gampong di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mulai meninggalkan jabatan mereka. Bukan karena masalah, tapi karena rezeki baru menghampiri. Enam aparatur gampong di kecamatan itu memilih mundur setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak semua mengambil langkah yang sama. Ada satu nama yang hingga kini masih bertahan, yakni Keuchik Gampong Tgk Dilaweung. Padahal, ia juga sudah dinyatakan lulus PPPK beberapa bulan lalu.
“Benar, enam aparatur gampong sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena lulus PPPK,” ujar Camat Muara Tiga, Mustafa, S.Sos, saat dikonfirmasi NOA.co.id, Kamis (30/10/2025).
Enam nama yang memilih mundur itu masing-masing: Sekdes Gampong Batee Balia, Sekdes Suka Jaya Muhammad Irwanda, Kasi Pembangunan Tuha Biheu Suwardi, Kepala Dusun Suka Jaya Chalidah, Kasi Kesra Kupula Syarkawi, dan Sekdes Gampong Ingin Jaya Saiful Fahmi.
Menurut Mustafa, mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke kantor camat. “Semuanya sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka memilih fokus pada pengabdian baru sebagai PPPK,” katanya.
Namun, berbeda dengan Keuchik Tgk Dilaweung yang hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri. Camat mengaku sudah pernah memanggil dan memberikan penjelasan kepada keuchik agar memilih salah satu jabatan.
“Kita sudah panggil dan minta yang bersangkutan menjelaskan. Karena aturannya, tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Mustafa.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan masih menunggu keputusan resmi dari keuchik tersebut. “Sudah kita sampaikan, kalau sudah lulus PPPK, wajib memilih salah satu jabatan,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK telah diatur dalam Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, serta Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan larangan kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.
Sementara itu, Surat Bupati Pidie Nomor 141/2594 Tahun 2025 menjadi penegasan di tingkat daerah agar keuchik dan perangkat gampong yang lulus PPPK segera menentukan pilihan.
Di tengah dinamika ini, masyarakat Gampong Tgk Dilaweung kini menunggu kepastian. Apakah keuchik mereka akan tetap mengabdi di gampong, atau melanjutkan kariernya sebagai PPPK. Yang jelas, semangat pengabdian tetap diharapkan menjadi landasan, di manapun mereka bertugas.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

















