Home / News

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Lolos PPPK, Enam Aparatur Gampong di Muara Tiga Pilih Mundur

mm Amir Sagita

Camat Muara Tiga, Mustafa,S.Sos

Camat Muara Tiga, Mustafa,S.Sos

Sigli – Satu per satu aparatur gampong di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mulai meninggalkan jabatan mereka. Bukan karena masalah, tapi karena rezeki baru menghampiri. Enam aparatur gampong di kecamatan itu memilih mundur setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tak semua mengambil langkah yang sama. Ada satu nama yang hingga kini masih bertahan, yakni Keuchik Gampong Tgk Dilaweung. Padahal, ia juga sudah dinyatakan lulus PPPK beberapa bulan lalu.

“Benar, enam aparatur gampong sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena lulus PPPK,” ujar Camat Muara Tiga, Mustafa, S.Sos, saat dikonfirmasi NOA.co.id, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Wagub Aceh Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

Enam nama yang memilih mundur itu masing-masing: Sekdes Gampong Batee Balia, Sekdes Suka Jaya Muhammad Irwanda, Kasi Pembangunan Tuha Biheu Suwardi, Kepala Dusun Suka Jaya Chalidah, Kasi Kesra Kupula Syarkawi, dan Sekdes Gampong Ingin Jaya Saiful Fahmi.

Menurut Mustafa, mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke kantor camat. “Semuanya sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Mereka memilih fokus pada pengabdian baru sebagai PPPK,” katanya.

Namun, berbeda dengan Keuchik Tgk Dilaweung yang hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri. Camat mengaku sudah pernah memanggil dan memberikan penjelasan kepada keuchik agar memilih salah satu jabatan.

Baca Juga :  Disdik Aceh Apresiasi Langkah Bupati Aceh Barat, Ajak Kepala Daerah Lain Bersama Bangun Karakter Anak Negeri

“Kita sudah panggil dan minta yang bersangkutan menjelaskan. Karena aturannya, tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Mustafa.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan masih menunggu keputusan resmi dari keuchik tersebut. “Sudah kita sampaikan, kalau sudah lulus PPPK, wajib memilih salah satu jabatan,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa yang lulus PPPK telah diatur dalam Surat Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, serta Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Ketentuan itu juga diperkuat oleh Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan larangan kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Besar-PWI Perkuat Kerjasama Publikasi

Sementara itu, Surat Bupati Pidie Nomor 141/2594 Tahun 2025 menjadi penegasan di tingkat daerah agar keuchik dan perangkat gampong yang lulus PPPK segera menentukan pilihan.

Di tengah dinamika ini, masyarakat Gampong Tgk Dilaweung kini menunggu kepastian. Apakah keuchik mereka akan tetap mengabdi di gampong, atau melanjutkan kariernya sebagai PPPK. Yang jelas, semangat pengabdian tetap diharapkan menjadi landasan, di manapun mereka bertugas.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Nelayan di Simeulue Dianiaya Saat Menjaring Ikan, Pemilik Bagan Minta Segera Peroses Pelaku

Kesehatan

Standar Etik Bidang Kesehatan Wajib Dipahami, Ini Alasannya

News

Gubernur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang 

News

Gubernur Muzakir Manaf: Kelola Sektor Unggulan Simeulue untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya

News

Pj Gubernur Safrizal Antar Kepulangan Menbud Fadli Zon di Bandara SIM

News

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Nasional

Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Workshop Cenderaloka, Jadi Jembatan untuk Perluas Pasar Hingga Nasional