Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 13:49 WIB

Sekda Aceh Dorong KPI Susun Aturan Pengawasan Konten Media Sosial Sesuai Syariat Islam

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, memberikan arahan kepada KPI Aceh untuk segera menyusun aturan pengawasan konten digital sesuai amanat Qanun Penyiaran Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Rabu (5/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sekda Aceh, M. Nasir, memberikan arahan kepada KPI Aceh untuk segera menyusun aturan pengawasan konten digital sesuai amanat Qanun Penyiaran Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Rabu (5/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan pelaksana pengawasan penyiaran dan konten media sosial sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat Aceh.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

Ia menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

“Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk melalui kebijakan anggaran.
“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Penilai Komisi Informasi Aceh Apresiasi Kualitas PPID Dishub Aceh

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan mandat tambahan dalam mengawasi penyiaran digital dan internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Baca Juga :  Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam 

Selain pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis tahun 2025, di antaranya KPI Aceh Award, penambahan tenaga ahli penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember, serta penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet.

Dengan langkah ini, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Aceh Corporate University untuk Transformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Akselerasi Pembangunan

News

Pj Ketua TP PKK Safriati: Meski di masa Transisi, Roda Oganisasi tak Boleh Berhenti

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati dan Wali Kota Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Jelang Nataru 2025

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Mendagri di Banda Aceh, APEKSI 2026 Bahas Tata Kota dan Fiskal Daerah

Pemerintah Aceh

Kadisdik Aceh Dorong Sekolah Kelola Aset Secara Produktif dan Berorientasi Keuntungan

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Pemerintah Aceh

Plh. Kadinsos Aceh Zulkarnain Bahas Isu Strategis Kesejahteraan Sosial dengan Kepala Sentra Darussa’adah

Daerah

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton