Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 14 November 2025 - 20:00 WIB

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

mm Redaksi

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: NOA.co.id/HO-Kemendag).

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: NOA.co.id/HO-Kemendag).

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Pengawasan bersama Kemendag, BIN, dan BAIS TNI sebelumnya berhasil mengamankan total 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jumlah tersebut menjadi temuan terbesar untuk kategori pakaian bekas impor selama operasi pengawasan yang dilakukan Kemendag.

Mendag Budi menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi strategi penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang masih mencoba memasukkan barang-barang ilegal.

Baca Juga :  Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut atas penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas.

“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan,” kata Moga.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Ia menambahkan bahwa seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha.

“Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.

Moga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang 2025. Upaya ini diharapkan memberi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

“Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Moga.

Pemusnahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha sesuai perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Rangkaian pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di sejumlah lokasi.

Hingga kini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan. Sisanya masih menunggu proses pemusnahan oleh pelaku usaha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Bambang Haryo Sowan Ke Keluarga Suhardi, Ketum Pertama Partai Gerindra

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Nasional

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Peristiwa

Diduga Tersengat Listrik, Seekor Gajah Ditemukan Mati di Kebun Warga Aceh Tengah

Internasional

54 WNI Terjaring di Markas Scam Myanmar Berhasil Dipulangkan Kemlu RI

Nasional

Pemerintah Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Terjamin

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika