Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 14 November 2025 - 20:00 WIB

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Farid Ismullah

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: NOA.co.id/HO-Kemendag).

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: NOA.co.id/HO-Kemendag).

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Pengawasan bersama Kemendag, BIN, dan BAIS TNI sebelumnya berhasil mengamankan total 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jumlah tersebut menjadi temuan terbesar untuk kategori pakaian bekas impor selama operasi pengawasan yang dilakukan Kemendag.

Mendag Budi menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi strategi penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang masih mencoba memasukkan barang-barang ilegal.

Baca Juga :  Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut atas penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas.

“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan,” kata Moga.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Ia menambahkan bahwa seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha.

“Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelasnya.

Moga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang 2025. Upaya ini diharapkan memberi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

“Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Moga.

Pemusnahan di Bogor menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha sesuai perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Rangkaian pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di sejumlah lokasi.

Hingga kini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan. Sisanya masih menunggu proses pemusnahan oleh pelaku usaha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

62,3% Masyarakat Beri Dukungan, Kejaksaan Agung Sampaikan Terimakasih

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Hukrim

Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Aceh Barat

Menteri Pertanian Respons Cepat Permintaan Tiga Kabupaten di Aceh, Dorong Percepatan Pembangunan Pertanian

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Nasional

Penerapan Kerugian Perekonomian Negara Dalam Perkara Korupsi Berkaitan Dengan Hajat Hidup Masyarakat

Daerah

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Kaki Anak 9 Tahun di Aceh Tamiang