Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan Indonesia menolak upaya-upaya sistematis yang bertujuan melemahkan Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kemlu RI melalui akun media sosial X, Kamis (11/12) menyusul tindakan penerobosan tanpa izin yang dilakukan oleh otoritas Israel terhadap kompleks kantor UNRWA di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur pada 8 Desember 2025.
“Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Fatwa Hukum ICJ tanggal 22 Oktober 2025 serta Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Lembaga PBB,” tulis pernyataan Kemlu RI.
Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel untuk mematuhi kewajiban hukumnya, dan menghentikan seluruh kebijakan dan tindakan yang menghambat pelaksanaan mandat UNRWA.
Indonesia menyatakan bahwa UNRWA merupakan badan penerima mandat PBB yang memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Karena itulah, Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.
Indonesia juga mendesak Israel sepenuhnya menghormati mandat dan fasilitas PBB, serta menciptakan situasi yang kondusif bagi proses perdamaian bagi Palestina.
Pada 8 Desember 2025, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menulis di akun media sosial X bahwa polisi Israel yang didampingi oleh pejabat kota, memasuki fasilitas tersebut secara paksa dengan sepeda motor dan truk, serta memutus semua jaringan komunikasi dan menyita properti fasilitas tersebut.
Kemudian bendera PBB diturunkan dan diganti dengan bendera Israel.
“Namun, apa pun tindakan yang diambil di dalam negeri, kompleks tersebut tetap mempertahankan statusnya sebagai tempat milik PBB, kebal dari segara bentuk campur tangan,” kata kepala UNRWA.
Lazzarini juga menambahkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) telah menggarisbawahi bahwa Israel berkewajiban untuk bekerja sama dengan UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.
Lazzarini menegaskan bahwa tempat milik PBB tidak dapat diganggu gugat – dengan kata lain, kebal dari penggeledahan dan/atau penyitaan dan membuat properti dan aset PBB kebal dari proses hukum.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pun mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras upaya Israel yang masuk dengan paksa itu.
“Kompleks ini tetap merupakan wilayah PBB dan tidak dapat diganggu gugat serta kebal dari segala bentuk campur tangan lainnya,” kata Guterres.
Editor: Amiruddin. MK










