Home / Daerah / Nasional / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:41 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

mm Redaksi

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Salinan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ. Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana (Foto : Dok. NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.

SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Klaim Pemberantasan Kemiskinan Aceh Meningkat 

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

Baca Juga :  Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Baca Juga :  Ditjen PSDKP Didesak Tindak Pengunaan Pukat Harimau di Aceh Timur dan Langsa

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Sekda Sulaimi Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Aceh Barat

Diskominsa Aceh Barat Gelar Coaching Clinic untuk Perkuat Satu Data Indonesia

Daerah

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Pantau Kesiapan LPH dan Stok Sapi Jelang Ramadhan

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Daerah

Pascabencana Banjir, Pemulihan Listrik di Provinsi Aceh Capai 98,9 Persen

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Rotasi Lima Kadis di Aceh Besar