Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:06 WIB

Pengamat : Penanganan Bencana Aceh Diminta Tidak Dipolitisasi

mm Redaksi

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Para prajurit TNI mendistribusikan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Puspen TNI)

Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta agar penanganan banjir dan longsor di Aceh tidak dipolitisasi. Segala bentuk pergerakan harus dengan sepengetahuan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Trubus menanggapi beredarnya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh. Pemerintahan yang baik harus terjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus dikutip dari jawapos.com, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Trubus mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem baru-baru ini menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional. Kondisi ini seharusnya tidak terjadi.

Trubus menyampaikan, bantuan internasional memang dibolehkan dalam penanganan bencana. Hanya saja, mekanisme penyalurannya harus dilakukan secara resmi berdasarkan kebijakan negara.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh

“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.

Meski demikian, Trubus menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin hubungan dengan pihak asing dalam bentuk kerja sama, sepanjang mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Mekanisme penerusan atau persetujuan pemerintah pusat tersebut mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Baca Juga :  Usulan Mendagri Ditingkatkan Presiden Prabowo Jadi Rp4 Miliar Bagi Daerah Terdampak Bencana

“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus menilai, Aceh memiliki pengalaman dalam menghadapi bencana. Sebab, wilayah ini pernah diterpa tsunami besar.

“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Hujan Deras, Pemukiman Warga Pasie Geulima Terendam Air

Daerah

Warga Pango Raya Temukan Mortir Aktif Saat Membersihkan Kebun, Unit Jibom Sat Brimob Polda Aceh Lakukan Evakuasi

Daerah

Sang Saka Merah Putih berkibar di Dasar Laut Pulau Rubiah

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Salurkan Air Bersih ke Warga Pino Raya Terdampak Kekeringan

Pemerintah

Insiden Kebakaran Kapal Barcelona V, Kemenko Polkam : Alarm bagi kita untuk berbenah

Daerah

SPS Aceh Gelar Halal Bihalal, Perkuat Solidaritas dan Kualitas Jurnalisme

Internasional

Kemlu RI melalui KBRI Den Haag Imbau WNI Waspada Badai Saljlu Melanda Belanda

Daerah

WALHI Aceh: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Tolak Tambang di Pameu