Banda Aceh — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) atas kebijakan yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan tersebut dinilai EK LMND Aceh Singkil sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya masyarakat yang terdampak langsung bencana alam dan sedang menghadapi kesulitan pemulihan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan dasar pascabencana.
“Penegasan dari Kemenhut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak dikriminalisasi ketika memanfaatkan kayu hanyut untuk kebutuhan mendesak, seperti bahan bangunan rumah,” Kata Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, Senin, 22 Desember 2025.
Surya menambahkan, kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Di tengah situasi pascabencana, masyarakat membutuhkan kebijakan yang solutif, bukan ancaman hukum,” tegasnya.
Selain itu, LMND menekankan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan kayu hanyut tetap dilakukan secara terbatas, adil, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial berskala besar yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap langkah Kemenhut ini menjadi awal dari kebijakan kehutanan yang lebih berkeadilan sosial, berorientasi pada pemulihan pascabencana, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan,” Demikian Surya Padli.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti dalam keterangannya mengatakan kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi, Senin (22/12/2025).
Editor: Amiruddin. MK










