Home / Daerah / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 16:46 WIB

LMND Apresiasi Kemenhut izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut bagi Warga Pascabanjir di Tiga Provinsi

mm Redaksi

Progres pembersihan material kayu terbawa banjir Sumatra (Dok.HO/Kemenhut)

Progres pembersihan material kayu terbawa banjir Sumatra (Dok.HO/Kemenhut)

Banda Aceh — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) atas kebijakan yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan tersebut dinilai EK LMND Aceh Singkil sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya masyarakat yang terdampak langsung bencana alam dan sedang menghadapi kesulitan pemulihan ekonomi serta pemenuhan kebutuhan dasar pascabencana.

Baca Juga :  Eks GAM Minta Pemerintah Tunda Pembagian Lahan Kopi

“Penegasan dari Kemenhut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak dikriminalisasi ketika memanfaatkan kayu hanyut untuk kebutuhan mendesak, seperti bahan bangunan rumah,” Kata Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, Senin, 22 Desember 2025.

Surya menambahkan, kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Di tengah situasi pascabencana, masyarakat membutuhkan kebijakan yang solutif, bukan ancaman hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Potret Saat Bambang Haryo Turun Ke Pengungsian Korban Banjir Aceh

Selain itu, LMND menekankan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan kayu hanyut tetap dilakukan secara terbatas, adil, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial berskala besar yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami berharap langkah Kemenhut ini menjadi awal dari kebijakan kehutanan yang lebih berkeadilan sosial, berorientasi pada pemulihan pascabencana, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan,” Demikian Surya Padli.

Baca Juga :  Delri COP29 Azerbaijan, Lanjutkan Perjuangan Panjang Aksi Iklim Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti dalam keterangannya mengatakan kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi, Senin (22/12/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Cabang BTN Syariah Aceh

Daerah

Pererat Sinergi, Polres Simeulue Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Wartawan

Internasional

Kemlu RI Proses Evakuasi 159 WNI dari Lebanon

Daerah

Bank Aceh Raih Peringkat idA+ dari Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir 

Daerah

Turnamen Amuren Cup VIII Simeulue Dihentikan, Muncul Isu Dugaan Setoran Rp 50 Juta untuk Izin

Daerah

Kafilah Muara Tiga, Siap Tempur di MTQ Ke XXXVII

Daerah

Razi Pimpin Kompi C 116 perisai chakti Universitas Al Washliyah Darussalam Banda Aceh