Home / Aceh Jaya

Senin, 12 Januari 2026 - 13:48 WIB

Bupati Aceh Jaya Delegasikan Pelantikan Keuchik Kepada Camat

mm Redaksi

Salinan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat di Kabupaten Aceh Jaya, Senin (12/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Salinan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat di Kabupaten Aceh Jaya, Senin (12/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, secara resmi mendelegasikan kewenangan pelantikan (Kepala Desa) Keuchik kepada para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya. Ditetapkan di Calang, pada tanggal 12 Januari 2026, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Jaya.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Aceh Jaya Safwandi menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan pelantikan Keuchik kepada Camat dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan gampong, sekaligus mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta regulasi terkait desa dan kecamatan.

Baca Juga :  Warga Lamno Raya Kirim Bantuan ke Daerah Terdampak Banjir

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa pelantikan Keuchik oleh Camat dilaksanakan sesuai wilayah kerja masing-masing, berdasarkan Surat Tugas dari Bupati Aceh Jaya. Meski kewenangan dilimpahkan, Bupati Aceh Jaya tetap memiliki hak untuk menarik kembali pendelegasian apabila kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Gas Langka di Aceh Jaya, Pemkab Minta Warga Tak Lakukan Panic Buying

Selain itu, setiap Camat yang menerima pendelegasian kewenangan wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati Aceh Jaya melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Jaya, Jaga Api Semangat dengan Kerja Nyata

Keputusan Bupati Aceh Jaya ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Jaya, Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Bapperida, BPKK, DPMPKB, Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya, para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta pihak terkait lainnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Kabar Duka, Sekda Nonaktif Aceh Jaya T. Reza Fahlevi Meninggal Dunia

Aceh Jaya

Aliansi Pasie Raya Tegas Tolak Tambang Emas dan Pembalakan Liar

Aceh Jaya

Langkah Maju Pendidikan Dayah, NUHA Aceh Jaya Raih Dua SK Muadalah

Aceh Jaya

DPRK dan Pemkab Aceh Jaya, Resmi Menetapkan APBK 2025

Aceh Jaya

Transformasi Digital Berbuah Hasil, SPBE Aceh Jaya Raih Predikat Baik

Aceh Jaya

DLH Aceh Jaya Dorong Ketahanan Iklim Lewat Sosialisasi Proklim

Aceh Jaya

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Aceh Jaya, Jaga Api Semangat dengan Kerja Nyata

Aceh Jaya

Total Bantuan Aceh Jaya Capai 25 Ton, Besok Pagi di Berangkatkan