Home / Aceh Jaya / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dampingi Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

mm Redaksi

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mendampingi proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang, Selasa (23/6/2026).

Pendampingan dilakukan oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Pemberian restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Restitusi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam siaran pers yang diterima awak media NOA.co.id, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta ASN Tingkatkan Loyalitas dan Pengabdian

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan yang diharapkan dapat membantu korban dalam melanjutkan pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depannya,” kata Dahrial.

Menurut Dahrial, dana restitusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan korban, termasuk pendidikan, kesehatan, serta proses pemulihan yang diperlukan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Ia menambahkan, penyerahan restitusi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana putusan pengadilan serta DPMPKB melalui UPTD PPA dalam pendampingan terhadap korban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjut Dahrial, berharap upaya pemenuhan hak korban melalui restitusi dapat mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mendorong pencegahan kekerasan terhadap anak.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat dan Ulama Rumuskan Road Map Syariat Islam

Hukrim

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai Kasus 

Pemerintah

Kontingen Nagan Raya Ramaikan Pawai Budaya di PKA-8

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Camat Lhoknga Hadiri Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Al-Islah

Daerah

Ini kata Kepala BKN terkait Dugaan Oknum ASN Aceh Singkil ikut Demo

Aceh Barat

Kebakaran Lahan Meluas, Bupati Aceh Barat Instruksikan Shalat Istisqa Serentak 28 Januari 2026

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas