Home / Aceh Jaya / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Aceh Jaya Dampingi Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

mm Redaksi

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam rangka pendampingan penyerahan restitusi kepada korban kekerasan seksual terhadap anak di Calang, Selasa (23/6/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh Jaya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mendampingi proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang, Selasa (23/6/2026).

Pendampingan dilakukan oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tidak Tinggalkan Wilayah Saat Situasi Darurat

Pemberian restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Restitusi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam siaran pers yang diterima awak media NOA.co.id, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Minta ASN Tingkatkan Loyalitas dan Pengabdian

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan yang diharapkan dapat membantu korban dalam melanjutkan pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depannya,” kata Dahrial.

Menurut Dahrial, dana restitusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan korban, termasuk pendidikan, kesehatan, serta proses pemulihan yang diperlukan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Ia menambahkan, penyerahan restitusi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana putusan pengadilan serta DPMPKB melalui UPTD PPA dalam pendampingan terhadap korban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjut Dahrial, berharap upaya pemenuhan hak korban melalui restitusi dapat mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mendorong pencegahan kekerasan terhadap anak.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Sabang Diminta Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian

Aceh Barat

Bupati Tarmizi dan Wakil Bupati Said Fadheil Gelar Kritik Konstruktif 100 Hari Kerja, Dorong Pemerintahan Transparan

Daerah

Masyarakat Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Simeulue

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Dandim 0101/KBA

Aceh Besar

Kepala DSI Aceh Besar Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadhan Untuk Perbaiki Diri

Hukrim

Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Terjadinya Tindakan Kriminal

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh : Seleksi SKB cukup baik dan memuaskan