Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) mendampingi proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang, Selasa (23/6/2026).
Pendampingan dilakukan oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Plt. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.
Pemberian restitusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Restitusi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam siaran pers yang diterima awak media NOA.co.id, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi.
“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Restitusi menjadi salah satu bentuk pemulihan yang diharapkan dapat membantu korban dalam melanjutkan pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depannya,” kata Dahrial.
Menurut Dahrial, dana restitusi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan korban, termasuk pendidikan, kesehatan, serta proses pemulihan yang diperlukan.
Ia menambahkan, penyerahan restitusi tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana putusan pengadilan serta DPMPKB melalui UPTD PPA dalam pendampingan terhadap korban.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, lanjut Dahrial, berharap upaya pemenuhan hak korban melalui restitusi dapat mendukung perlindungan perempuan dan anak serta mendorong pencegahan kekerasan terhadap anak.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













