Home / Aceh Jaya / Hukrim

Sabtu, 25 April 2026 - 15:28 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curat di Panga

mm Redaksi

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. berbaju jas hitam, dan personel Tim Resmob usai berhasil mengamankan terduga pelaku curat di Teunom, Aceh Jaya, Sabtu  (25/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. berbaju jas hitam, dan personel Tim Resmob usai berhasil mengamankan terduga pelaku curat di Teunom, Aceh Jaya, Sabtu (25/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima informasi penting dari masyarakat.

Pelaku berinisial UI, warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., kepada awak media, Sabtu (25/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan kulkas yang mencurigakan.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Teunom,” ujar IPTU Julian Zairi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, kata IPTU Julian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban di Kecamatan Panga.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas showcase cooler warna hitam, satu unit kulkas merek Polytron warna merah, serta satu batang besi linggis yang diduga digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Ketua PWI Aceh Kecam Oknum yang Memelintir Wawancara Wartawan dengan Pangdam IM

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Hukrim

Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Aceh Jaya

Surat Edaran Terbit, Jam Kerja ASN Aceh Jaya Berubah Selama Ramadhan