Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial (Dinas Sos) telah menerapkan sistem baru untuk penyaluran bantuan sosial yang berdasarkan tingkatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), resmi berlaku mulai bulan Mei 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Kelembagaan Bidang Daya Sosial, Hasan Bintang, yang menyampaikan informasi ini atas nama Kadinsos Kabupaten Nagan Raya, menjelaskan bahwa hanya kelompok masyarakat dengan angka DTSEN 1 hingga 5 yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, mereka yang masuk dalam kategori 6 hingga 10 tidak dapat memperolehnya, meskipun kondisi ekonomi mereka tergolong kurang mampu.
“Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2024 yang belum menerapkan pembagian tingkatan semacam ini. Penentuan kelayakan penerima bantuan dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta informasi lengkap nama dan kampung tempat tinggal masing-masing calon penerima,” ujar Hasan Bintang.
Menurutnya, data dasar yang menjadi acuan berasal dari pusat dan dikelola oleh operator di setiap desa. Namun, saat ini muncul kekhawatiran terkait ketertinggalan data yang tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa terdapat orang yang tergolong mampu namun tetap mendapatkan bantuan, sedangkan mereka yang sebenarnya membutuhkan tidak dapat memperolehnya karena masuk dalam kategori 6-10.
“Saat ini data dari pusat tidak dapat diubah secara mandiri di tingkat kedinasan. Proses pengajuan perubahan data dilakukan setiap tanggal 15 dan dikirimkan ke Jakarta, namun dalam beberapa kasus tidak ada perubahan meskipun telah melalui proses selama 1 hingga 4 bulan,” jelasnya.
Permasalahan ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kebijakan, terutama terkait apakah penentuan kelayakan masih bergantung pada data lama atau perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan upaya sosialisasi yang lebih intensif dan menyeluruh agar seluruh desa di wilayah Kabupaten Nagan Raya dapat memahami dengan jelas mekanisme penerapan kebijakan, termasuk cara mengajukan perubahan data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Saat ini kami tengah membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan data yang tidak sinkron serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan bantuan yang baru diberlakukan,” pungkas Hasan Bintang.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Aprizali Munandar









