Kota Jantho – Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil menerima aspirasi ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang menyampaikan tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) Bakti di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (14/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Aceh Besar didampingi Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Plt Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Muharrir Al Agshar, SE, M.Ec Dev, Kepala BKPSDM Drs. Asnawi, M.Si, Plt Kepala Dinas Kesehatan Agus Husni, SP, serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui tujuh orang perwakilan tenaga kesehatan, Syukri A Jalil menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada prinsipnya memiliki keinginan untuk mengakomodasi seluruh tenaga yang telah mengabdi, baik tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga administrasi, agar dapat masuk ke dalam sistem pemerintahan.
Namun demikian, upaya tersebut dibatasi oleh berbagai mekanisme dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam rangka penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.
“Terus terang, kita memiliki keinginan untuk menampung seluruh potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah. Tetapi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN,” ujar Syukri.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2022, sesuai arahan KemenPAN-RB, Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak untuk masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebagian telah lulus PPPK, dan bagi yang belum lulus, Pemkab Aceh Besar juga telah menampung sebanyak 2.407 orang kategori R3T dan R4 sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Syukri menambahkan, berlakunya Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang efektif mulai 1 Januari 2026 tentang penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan transparan. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan atau memperpanjang SK honorer.
“Pada prinsipnya, Pemkab Aceh Besar tidak memiliki niat sedikit pun untuk menelantarkan tenaga yang telah berjasa bagi daerah. Namun, pemerintah daerah akan dianggap melanggar hukum apabila tetap mengeluarkan SK honorer setelah UU ASN berlaku,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Syukri meminta agar regulasi dan produk hukum terkait ASN dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami dengan baik oleh seluruh pihak. Sementara aspirasi tenaga kesehatan yang telah diterima tersebut akan menjadi catatan dan bahan pembahasan untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat apabila diperlukan.
Editor: Amiruddin. MK









