Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di Kota Banda Aceh, Senin (19/01/2026).
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, mengatakan peninjauan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang kerap terganggu akibat parkir kendaraan di badan jalan.
Menurut Royes, salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Sudirman, di mana kawasan perumahan warga yang beralih fungsi menjadi tempat usaha menyebabkan bahu jalan digunakan sebagai area parkir.
“Di kiri dan kanan jalan dipenuhi parkir kendaraan sehingga pengguna jalan menjadi terhambat. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Royes Ruslan.
Ia menegaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh harus lebih teliti dan tegas dalam mengatur lokasi parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami sudah turun bersama Dishub dan memberikan masukan agar pengaturan parkir dilakukan dengan baik supaya lebih tertib,” katanya.
Komisi III juga meninjau kawasan RSUD Meuraxa terkait rencana penghapusan parkir di badan jalan. Royes menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena kawasan tersebut bukan jalur lalu lintas yang padat.
Selain itu, DPRK turut meninjau area Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA). Di lokasi ini ditemukan parkir sepeda motor yang tidak tertata meski telah terdapat papan imbauan parkir roda dua.
“Faktanya parkir tidak lagi satu baris, ini sering menyebabkan kemacetan di jalur protokol,” jelas Royes.
Ia juga menyoroti status jalan di kawasan RSUZA yang disebut telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini belum ada kejelasan serah terima maupun kompensasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Jangan sampai aset pemko diberikan tanpa kejelasan kompensasi. Jika tidak jelas, maka harus diambil kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, meminta Dishub bertindak tegas dan bijak dalam menentukan titik parkir, khususnya di jalan protokol yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.
“Di jalur Trans Kuta Raja, seharusnya tidak ada izin parkir karena arus lalu lintas padat. Ini perlu ditegaskan kembali,” kata Sofyan.
Ia menambahkan, kawasan RSUD Meuraxa bukan jalur padat sehingga parkir tidak layak dihilangkan karena sudah resmi dan menjadi sumber pendapatan parkir Kota Banda Aceh. Namun, untuk kawasan RS Cempaka Lima, ia meminta agar parkir liar di tepi jalan segera ditertibkan.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan ketertiban lalu lintas.
“PAD memang penting, tapi keindahan kota, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota Komisi III DPRK Banda Aceh Ramza Harli dan Abdul Rafur, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK









