Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:57 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Paparkan Pengelolaan PPID di Sosialisasi Dana Desa Lueng Bata

mm Redaksi

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Terima 10 Besar Agam Inong 2025, Matangkan Persiapan ke Tingkat Provinsi

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Dinkes Banda Aceh Ingatkan Ancaman Penyakit Pasca Banjir, Warga Diminta Perketat Kebersihan

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Perayaan Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H pada 24 November 2025

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Banda Aceh Peduli: Wali Kota Illiza Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Banjir dan Longsor ke Sejumlah Daerah di Aceh

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan “Banda Aceh Peduli” untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Sambut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan Peusijuek dan Jamuan Kehormatan

Pemko Banda Aceh

Harga Cabai di Banda Aceh Turun Drastis, Sekda Lakukan Sidak ke Pasar Almahirah

Daerah

Tiga Hari di Aceh Tamiang, Wali Kota Illiza Antar Bantuan Hingga Tembus Daerah Terisolasi

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Lantik Dua Pejabat Eselon II dan 18 Pejabat Fungsional

Kesehatan

Kemenkes RI Lakukan Supervisi dan Pendampingan Program Integrasi Layanan Primer di Banda Aceh

Daerah

Wali Kota Illiza Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan Banda Aceh untuk Korban Banjir Bireuen