Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:57 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Paparkan Pengelolaan PPID di Sosialisasi Dana Desa Lueng Bata

mm Redaksi

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Terima 10 Besar Agam Inong 2025, Matangkan Persiapan ke Tingkat Provinsi

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Dinkes Banda Aceh Ingatkan Ancaman Penyakit Pasca Banjir, Warga Diminta Perketat Kebersihan

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Perayaan Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H pada 24 November 2025

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Survei 31 Titik Menara Telekomunikasi di Ulee Kareng, Ini Tujuannya

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Persiapan Raker Komwil I Apeksi 2026

Pemko Banda Aceh

Safari Ramadan 1447 H, Wawalko Banda Aceh Afdhal Alokasikan Rp200 Juta untuk Masjid Al-Wustha

Pemko Banda Aceh

Wawalko Afdhal Serahkan Bantuan Daging untuk Disabilitas, Pemko Banda Aceh Pastikan Meugang Dirayakan Semua Kalangan

Daerah

Wali Kota Illiza Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan Banda Aceh untuk Korban Banjir Bireuen

Pemko Banda Aceh

Wakil Walikota Menerobos Cuaca Panas Pantau SPBU

Pemko Banda Aceh

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Daerah

Pemko Salurkan Bantuan Untuk Puluhan Warga Aceh Tengah Yang Tertahan di Banda Aceh