Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 26 Januari 2026 - 18:51 WIB

Satpol PP Aceh Besar Imbau Pedagang Tak Berjualan di Depan MPP Lambaro

mm Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya melakukan pengawasan di sekitar MPP dan Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya melakukan pengawasan di sekitar MPP dan Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Senin (26/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir saat pemasangan spanduk imbauan di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serius Turunkan Angka Stunting

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun prasarana dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, kolong jembatan, hingga jembatan dan fasilitas penyeberangan.

Baca Juga :  Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” jelasnya.

Muhajir juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku.

“Sanksinya cukup tegas, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bahrul Jamil: PDAM Tirta Mountala Harus Jadi Lokomotif Pelayanan Air Bersih

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro, guna memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan badan jalan atau fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru Masehi di Aceh Besar

Aceh Besar

Hadiri Maulid KPA, Pj Bupati Aceh Besar bersama Mualem Resmikan Pabrik Pupuk Magnesium di Kuta Malaka

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Hadiri Sabang Marine Festival 2024

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat 1447 H, Fokus Mudik Aman dan Lancar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Syech Muharram akan Cabut Izin Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg yang Nakal 

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Aceh Besar

Puskesmas Kuta Malaka Gelar Gotong Royong Meuseraya Sambut Ramadhan

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Pastikan Notaris Jalankan Tugas Sesuai Peraturan