Home / Banda Aceh / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:41 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kios di Fasilitas Umum Simpang Keudah

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa kios tersebut melanggar Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dalam qanun telah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau lokasi berjualan PKL,” jelas Subhari.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Saat ini, kios hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu pemiliknya untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhari mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara persuasif di berbagai titik guna memastikan wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Hukrim

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol Diamankan di Pidie

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi