Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:39 WIB

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi

mm Redaksi

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional. Para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dia mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan modus penipuan berkedok asmara (love scamming) melalui Facebook dan media sosial lainnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tarmizi Tinjau TPA Gunong Mata Ie, Tekankan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

“Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar US$400 hingga US$500 [sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini],” ujar Pamuji dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Selain love scamming, komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar US$250 hingga US$500 atau setara Rp3,75 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini dengan dalih biaya deposit barang yang tertahan.

Baca Juga :  Transparansi Ditjenim, Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam

Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menambahkan bahwa kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten

“Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain,” tegas Iqbal.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

Internasional

Sumpah Serapah Israel Usai Palestina Diakui Sebagai Negara

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Nasional

Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan

Daerah

KPK Surati Seluruh Kepala Daerah di Aceh

Daerah

Pascabencana, BNPB Pastikan Infrastruktur dan Hunian Dibangun Lebih Tangguh

Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali Dua Juta Hektare Lahan

Nasional

Wakil Wali Kota Bukittinggi Promosikan Jam Gadang di Gala Dinner APEKSI di Banda Aceh