Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:39 WIB

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi

mm Redaksi

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional. Para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dia mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan modus penipuan berkedok asmara (love scamming) melalui Facebook dan media sosial lainnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tarmizi Tinjau TPA Gunong Mata Ie, Tekankan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

“Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar US$400 hingga US$500 [sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini],” ujar Pamuji dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Selain love scamming, komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar US$250 hingga US$500 atau setara Rp3,75 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini dengan dalih biaya deposit barang yang tertahan.

Baca Juga :  Transparansi Ditjenim, Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam

Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menambahkan bahwa kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten

“Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain,” tegas Iqbal.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pembinaan Atlet Usia Dini Jadi Prioritas, Wakil Bupati Said Fadheil: Regenerasi Harus Dimulai dari Akar Rumput

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar dan KONI Aceh Matangkan Persiapan Pra PORA Bola Voli di Kota Jantho

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

Sering Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Daerah

Kasatgas PRR : Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Aceh Besar

Syech Muharram Sebut Warga Aceh Besar Sangat Terbantu dengan Digitalisasi Trans Koetaradja

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Waled Husaini

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan Steling untuk Pelaku Ekraf Tahun Anggaran 2025