Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026).
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK













