Home / Aceh Besar / Hukrim

Senin, 9 Februari 2026 - 22:33 WIB

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

mm Redaksi

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara dugaan korupsi SPPD ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial ZUA (46) dan JM (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Minta Pemain Bertanding Sportif

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan efek jera.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Nilai Lomba Posyandu Rindam IM Peringati HUT ke-80 Persit

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Wanita di Jembatan Pante Pirak, Patroli Malam Diperketat

Hukrim

KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Aceh Besar

NasDem Aceh Siapkan Furqan Firmandez Maju Pilkada Aceh Besar