Home / Parlementaria / Pemerintah Aceh

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:40 WIB

DPRA Tetapkan RKT 2026 dan Kode Etik Baru dalam Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I

mm Redaksi

Suasana Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penetapan RKT 2026 serta pengesahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Suasana Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penetapan RKT 2026 serta pengesahan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir mewakili Gubernur Aceh, Asisten III Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat perdana DPRA pada tahun 2026 sekaligus secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun 2026.

Baca Juga :  Plt Sekda: Halal bi Halal Momentum Memperkuat Silaturrahmi dan Membangun Jejaring  

Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, antara lain pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025, penetapan judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026, pelaksanaan Reses I Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025.

Adapun agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  • Pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2026

  • Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026

  • Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA

RKT DPRA Tahun 2026 sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025. Penyusunannya juga telah diselaraskan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Audiensi dengan SMSI Aceh, Bahas Sinergi Media dan Legislasi

Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.

Selain itu, Badan Kehormatan DPRA turut menyampaikan laporan hasil pembahasan dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA. Penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan kewajiban DPRA menyusun kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Setelah penyampaian pendapat seluruh fraksi, rapat paripurna secara bulat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Baca Juga :  DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPRA dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dengan disahkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Nasional

Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Pemerintah Aceh

Murthalamuddin Ajak Guru Menulis: “Bahasa Bisa Menggerakkan Bangsa”

Parlementaria

DPRA Bersikap Segera Proses PAW, Nasip Samsul Bahri dan Fahlevi akan Diputuskan

Daerah

Ketua Komisi I DPRA Kecam Kekerasan Aparat terhadap Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang

Daerah

Lantik Bupati Singkil, Gubernur Aceh: Jaga Keharmonisan dengan Legislatif

Parlementaria

DPRA Kumpulkan Legislator se-Aceh, KPK Soroti Penguatan Pencegahan Korupsi di Daerah

News

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024