Home / Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:29 WIB

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

Redaksi

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH. Foto: dok. PWI Aceh

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH. Foto: dok. PWI Aceh

Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah menggugat Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Rp 1 miliar.

Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Namun, dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 25 Juli 2024 seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.

Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi, SH., MH., dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.

Baca Juga :  Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

Menurut kuaswa hukum penggugat, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada sembilan anggota DK dan Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto.

Dari sembilan anggota DK yang digugat, empat di antaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman.

Lima anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain, telah diresuffle oleh PWI Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.

Baca Juga :  "Kado" HPN 2024 dari Jokowi: Graha Pers Pancasila dan Publisher Right

Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dua pekan mendatang. Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Nasional

Libur Panjang Idul Fitri, Kemenko Polkam Pastikan Keamanan dan Penyelenggaran Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Nasional

Ada apa di tanggal 3 Maret?

Nasional

Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Nasional

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

Nasional

Dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 91 Serahkan Kursi Roda ke Pengasuh Taruna