Banda Aceh – Provinsi Aceh menyelesaikan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh desa pada 17 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk nyata sinergi antar instansi dan kemauan kolektif untuk menyelesaikan pekerjaan secara sistematis.
“Ini bukan sekadar capaian administratif. Kita ingin koperasi desa berdiri dengan dasar hukum yang kuat, agar mereka mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mandiri dan tahan uji,” kata Meurah di Banda Aceh, Jumat 18 Juli 2025.
Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah terakhir yang menuntaskan proses tersebut dengan menyelesaikan legalisasi 852 koperasi desa.
Dengan capaian ini, Aceh menjadi salah satu provinsi yang memenuhi 100 persen target nasional pendirian 6.500 KDMP/KKMP, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Proses percepatan ini dikawal langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Provinsi Aceh melalui Satuan Tugas Merah Putih.
Upaya percepatan ini dilakukan melalui serangkaian strategi teknis dan koordinasi yang ketat. Salah satunya adalah pelaksanaan program Layanan Notaris Terdekat dan 1 Notaris 1 Akta, yang melibatkan seluruh notaris aktif di Aceh.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Aceh juga menggunakan pendekatan pemantauan harian berbasis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta mendorong peran aktif Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pendampingan faktual di lapangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menyatakan bahwa analisis progres harian berbasis data ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang adaptif.
“Kita tidak menunggu masalah muncul. Setiap data yang tidak sinkron langsung kita identifikasi. Ini memungkinkan kita menyusun rekomendasi cepat dan akurat,” jelas Purwandani.
Kemenkum Aceh juga menyatakan bahwa pendekatan kolaboratif yang mereka jalankan didasarkan pada semangat program Kemenkum Aceh Menyapa, PASTI BEREH, sebuah filosofi kerja yang menekankan pentingnya sinergi, kecepatan layanan, dan keberpihakan kepada masyarakat desa.
Kedepan, koperasi-koperasi desa yang telah sah secara hukum ini akan menjadi lokus pemberdayaan ekonomi lokal. Kemenkum Aceh menegaskan, penguatan kapasitas kelembagaan koperasi akan terus dikawal, termasuk melalui fasilitasi kekayaan intelektual dan pendaftaran merek kolektif produk unggulan desa.
Sebagai tindak lanjut pasca pengesahan Badan Hukum, Kemenkum Aceh melalui DIvisi Pelayanan hukum akan menindak lanjuti dengan program edukasi dan asistensi kekayaan Intelektual bagi Koperasi desa yang sudah disahkan, melalui program TEUKU UMAR (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh).
“Program ini merupakan komitmen dalam memberikan dukungan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mendorong kedaulatan ekonomi desa, dalam bentuk perlindungan kekayaan intelektual melalui pengakuan merek kolektif terhadap produk yang dihasilkan mesin penggerak usaha di masing-masing koperasi desa,” Kata Purwandani.
Editor: Amiruddin. MK