Home / Daerah / Peristiwa / Simeulue

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:31 WIB

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Argamsyah

Besi bekas jembatan yang hilang. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Besi bekas jembatan yang hilang. Foto:dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Masyarakat Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, digegerkan dengan hilangnya besi panjang leger jembatan yang telah bertahun-tahun tergeletak di samping rumah seorang warga setempat, Jum’at (14/02/2025).

Tokoh masyarakat bersama warga lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Setelah mendapatkan laporan Kepala desa bersama warga masyarakat langsung menuju lokasi guna memastikan informasi tersebut.

Hasil penelusuran kepala desa dan warga mengarah kepada seorang pria berinisial NF, yang diduga telah memindahkan besi tersebut ke rumah yang ia sewakan. Merasa perlu mendapatkan kejelasan, kepala desa dan tokoh masyarakat menemui NF untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, NF mengakui telah memindahkan besi tersebut. Namun, ia berdalih bahwa besi itu hanya “dipinjam pakai” karena keperluan mendesak. Lebih lagi, NF mengklaim memiliki surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Zulfatah, yang menjadi dasar pemindahan besi tersebut.

Baca Juga :  Ops Patuh Seulawah, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Dalam Berlalu Lintas

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Zulfatah tidak berada di tempat dengan alasan menghadiri kegiatan lain. Upaya wartawan untuk menghubunginya melalui telepon WhatsApp pun tak mendapat respons.

Untuk mendapatkan kejelasan, wartawan Noa.co.id menemui Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Simeulue. Saat ditanya mengenai surat yang diberikan kepada NF, Sekdis mengakui bahwa ia baru memparaf dan mengeluarkan surat tersebut pada Kamis, 13 Februari kemarin.

Kejanggalan mencolok muncul, dalam pengakuan sekdis surat itu di paraf dan dikeluarkan kemarin, sementara pengambilan besi terjadi dua hari sebelum surat dari dinas itu dikeluarkan.

Baca Juga :  Polda Aceh akan Gelar Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

“Iya, yang saya tahu surat itu baru saya paraf kemarin,” ungkap Sekdis.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian pengambilan besi dengan dikeluarkan surat tersebut, Sekdis mengaku tidak mengetahui alasan di baliknya.

“Saya hanya memparaf surat, selebihnya saya kurang paham,” ujarnya singkat.

Keanehan itu menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin surat resmi diterbitkan sebelum diparaf oleh pejabat terkait. Kejadian itupun memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi dan prosedur administratif di Dinas PUPR Simeulue.

Selain dari dugaan ketidaksesuaian, surat dari Kadis PUPR itu juga hanya terdiri dari dua paragraf dan tidak memiliki tembusan ke kecamatan maupun desa tempat besi tersebut diambil. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian.

Camat Teupah Tengah melalui Sekcam mengaku tidak mengetahui adanya surat atau pemberitahuan dari Dinas PUPR terkait pengambilan besi tersebut. Pernyataan serupa juga datang dari Plh Kepala Desa Busung Indah, yang mengaku terkejut saat mendengar kabar adanya surat dari PUPR setelah besi tersebut diambil.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

Kejadian itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menanti pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik pengambilan besi leger jembatan. Mereka mendesak agar Dinas PUPR Simeulue memberikan penjelasan transparan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan besi itu.

Apakah kasus itu hanya kesalahan administratif semata, atau ada sesuatu yang lebih besar di baliknya?. Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas dari dinas terkait dan pihak berwenang.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun, Nadiem Siap Dipanggil Kejagung

Daerah

Momen HUT Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Dukung Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Daerah

Al Washliyah Banda Aceh Gelar Apel Milad Ke-93 di Kampus

Daerah

Kafilah Banda Aceh Raih 23 Finalis di MTQ Aceh ke-37, Torehkan Peningkatan Prestasi

Daerah

HIPSI Aceh Dukung Ingub tentang Shalat Berjamaah dan Kewajiban Mengaji di Sekolah

Daerah

Camat Kota Baharu : Jangan bosan mengingatkan kepada pemerintah

Daerah

Game mobile legend dibobol, Pemuda Aceh Nekad lompat ke laut