Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Selasa, 10 September 2024 - 11:33 WIB

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

mm Redaksi

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan.Dok:Ist.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan.Dok:Ist.

Aceh Timur –Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HA, 24 tahun, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berinisial IS, 31 tahun warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, yuk ke Taman Bustanussalatin

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin, (02/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya dan tiba tiba di timpa oleh pelaku (IS) sambil mengancam “jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau,”. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku, korban merasa takut dan trauma kemudian membuat pengadun ke SPKT Polres Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim. Selasa, (10/09/2024).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, (08/09/2024) sekira pukul 23.30 WIB diperoleh informasi dari personel Polsek Pantee Bidari yang mana pelaku telah diamankan. Kemudian pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Asnawi Kumar Resmi Dilantik Sebagai Ketua FPRMI Aceh

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.” Terang Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Forikan Aceh Serahkan 1 Ton Ikan Segar untuk Atasi Stunting dan Kendalikan Inflas

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Daerah

Koneksi internet putus, Kodam Iskandar Muda Gelar Starlink Gratis di Daerah terdampak Banjir Aceh

Daerah

Pemda Simeulue Targetkan Pemanfaatan 2.500 Hektare Lahan Tidur Lewat Gerakan Tanam

Daerah

Publik Hearing Percepatan Reformasi Polri di Universitas Syiah Kuala

Hukrim

Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Aceh Barat

Aceh Barat Juarai Cabor Badminton di O2SN Provinsi

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group