Home / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:30 WIB

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya

mm Redaksi

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum'at (31/5/24). (HO-Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum'at (31/5/24). (HO-Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan pengungsi Rohingya kepada Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Aceh, di Aula Bangsal Garuda, Jum’at (31/5).

“Sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016, kami telah melakukan tugas yaitu melakukan pengawasan keimigrasian dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan,” Kata Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jum’at 31 Mei 2024.

Meurah juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani pengungsi Rohingya. Bahkan, Kemenkumham Aceh gencar melakukan sosialisasi kepada Masyarakat dan akademisi terkait Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Gelar Donor Darah

“Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi 1951, namun penanganan Rohingya yang kami lakukan itu berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016, dan itu kami sosialisasikan terus kepada masyarakat,” ujar Meurah.

Dihadapan anggota Komisi III DPR RI, ia pun menyarankan agar merevisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Meurah menyampaikan agar terdapat penjelasan mengenai batasan wewenang setiap instansi dalam melakukan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Baca Juga :  Media NOA.CO.ID Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

“Selain itu ditambahkan pula bagian yang mengatur perihal pencegahan kedatangan pengungsi dari luar negeri,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya. Meskipun demikian, Kemenkumham Aceh diminta untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh.

“Kami berharap Kemenkumham Aceh dapat terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya di Aceh,” kata Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.

Baca Juga :  Pangdam IM Secara Resmi Tutup Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 TA 2023

Pangeran Khairul Saleh didampingi oleh sejumlah anggota lainnya yaitu M. Nurdin, Nasir Jamil, Sari Yuliati, Siti Nurizka, Jacky Ully, Bambang Heri Purnama, dan Hinca Pandjaitan. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman didampingi pula oleh para Kepala Divisi, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Daerah

Polres Simeulue Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Teupah Tengah dan Teupah Barat

Daerah

Kapolres AKBP Nanang Santuni Duafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

Daerah

Aceh Kreatif : Komisaris BAS Perlu Dilakukan Penyegaran

Daerah

TNI AU Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros dengan Helikopter Caracal

Aceh Timur

Kegiatan Orientasi DPRK Aceh Timur Berjalan Sukses PJ Bupati Tutup Kegiatan

Daerah

Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Daerah

Posko Tanggap Darurat Minta Tarif Transportasi ke Aceh Tidak Melonjak di Tengah Bencana