Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 24 November 2025 - 17:00 WIB

Awasi Anggaran Olahraga, Kemenpora teken MoU dengan Kejagung

mm Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kiri) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir (Pertama Kanan) saat MoU menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan di kantor Kemenpora, Senin, (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kiri) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir (Pertama Kanan) saat MoU menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan di kantor Kemenpora, Senin, (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Penandatanganan ini dilaksanakan (24/11) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” Kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya, Senin, 24 November 2025.

Jaksa Agung menyoroti bahwa pemuda adalah tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.

Namun, ia mengakui adanya tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.

Baca Juga :  Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan. olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin utama mencakup:

– Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

– Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.

– Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.

– Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.

– Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.

– Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.

– Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Melalui implementasi ruang lingkup ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.

Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Momen penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Pit. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Transformasi Digital Berbuah Hasil, SPBE Aceh Jaya Raih Predikat Baik

Hukrim

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

Aceh Timur

ASN Aceh Timur Minta Pemkab Perjuangkan TPP Dari Mei/Des 2024 Yang Belum Jelas

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus KNA Banda Aceh–Aceh Besar Periode 2025–2026

Daerah

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir

Internasional

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

Advetorial

BPK RI Perwakilan Aceh Serahkan LHP Kinerja Vaksinasi Covid-19 Pemkab Aceh Selatan