Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 24 November 2025 - 17:00 WIB

Awasi Anggaran Olahraga, Kemenpora teken MoU dengan Kejagung

Farid Ismullah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kiri) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir (Pertama Kanan) saat MoU menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan di kantor Kemenpora, Senin, (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kiri) bersama Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir (Pertama Kanan) saat MoU menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan di kantor Kemenpora, Senin, (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Penandatanganan ini dilaksanakan (24/11) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” Kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya, Senin, 24 November 2025.

Jaksa Agung menyoroti bahwa pemuda adalah tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.

Namun, ia mengakui adanya tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.

Baca Juga :  Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan. olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin utama mencakup:

– Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

– Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.

– Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.

– Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.

– Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.

– Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.

– Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Melalui implementasi ruang lingkup ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.

Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Momen penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Pit. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Polkam Tekankan Antisipatif dan Humanis Pengamanan Terpadu Nataru 2025–2026

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho

Pemerintah

Puluhan Anak Ikuti Sunat Masal di RSIA

Nasional

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

Nasional

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

Nasional

Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Nasional

Bambang Haryo Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Sesuai Standar