Home / Hukrim / Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 16:30 WIB

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

– RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

– BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

– MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

– OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

– HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, 5 Mei 2025.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Baca Juga :  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti advokat Marcella dan Ariyanto memberikan suap kepada Arif Nuryanta melalui panitera Wahyu Gunawan. Uang suap itu bertujuan mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan putusan lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

Vonis ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April 2025. Hakim ketua Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun membebaskan mereka karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum para terdakwa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Hukrim

Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

Nasional

Polri Perkuat Meritokrasi, Assessment Center Jadi Pilar Utama Pembinaan Karier 2026

Nasional

Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kios di Fasilitas Umum Simpang Keudah

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Nasional

Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM