Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:06 WIB

Babat Hutan di Simeulue Diduga Tanpa Izin, PT Raja Marga Belum Tersentuh Hukum

Argamsyah

Salah satu lahan yang digarap oleh PT Raja Marga diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Foto: (Ist)

Salah satu lahan yang digarap oleh PT Raja Marga diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Foto: (Ist)

Simeulue – Kasus pembabatan hutan secara besar-besaran yang diduga dilakukan tanpa izin oleh PT Raja Marga di wilayah Simeulue masih menjadi sorotan dan belum menemukan titik terang, Minggu (22/6/2025).

Meski sudah lama menjadi perhatian masyarakat setempat, hingga kini perusahaan tersebut belum mendapatkan tindakan hukum yang jelas.

Masyarakat Simeulue, termasuk kalangan mahasiswa, secara aktif menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas ilegal tersebut.

Mereka menilai pembabatan hutan tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal yang sangat bergantung pada hutan.

“Saya dan masyarakat sudah berulang kali melaporkan dan menyampaikan protes, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang nyata terhadap PT Raja Marga,” kata salah satu tokoh masyarakat Simeulue.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Siapkan 237 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

DPRK Simeulue pun ikut angkat suara dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa PT Raja Marga memang melakukan pembabatan hutan tanpa izin.

Namun, hasil RDP tersebut seolah tenggelam tanpa ada kelanjutan tindakan hukum hingga saat ini. Kasus itu menjadi cermin pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, khususnya di wilayah konservasi dan hutan lindung.

Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan yang terjadi akan membawa dampak buruk jangka panjang yang sulit diperbaiki dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan pembabatan hutan ilegal dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Muncul pula dugaan adanya “orang besar” yang berada di balik PT Raja Marga, sehingga pelanggaran yang jelas ini sulit diungkapkan secara transparan.

“Warga mulai bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang kebal hukum di balik PT Raja Marga?”

Kritikan juga ditujukan kepada DPRK Simeulue yang dinilai tak berdaya dalam menyelesaikan persoalan ini meskipun sudah menerima aspirasi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan fungsi dan peran lembaga legislatif tersebut sebagai wakil rakyat.

Pemerintah Simeulue di bawah kepemimpinan Bupati Monas dan Wakil Bupati Nusar juga belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.

Bahkan, menurut beberapa sumber, pemerintah daerah akan menerbitkan izin resmi untuk PT Raja Marga, padahal aktivitas pembabatan hutan diduga sudah dilakukan tanpa izin sebelumnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI

Aktivis asal Simeulue, Ahmat Hidayad, menyebutkan bahwa PT Raja Marga baru mengurus izin setelah aktivitas ilegal mereka viral di media sosial.

“Ini pertanyaan besar, apakah boleh seperti itu? Melanggar dulu, kalau ketahuan baru urus izin. Sebelum ketahuan, silakan saja membabat hutan sampai gundul,” ujarnya.

Kasus pembabatan hutan itu menjadi catatan penting terkait lemahnya pengawasan lembaga DPRK Simeulue dan pemerintah daerah. Masyarakat berharap agar masalah ini tidak lagi menjadi polemik yang berlarut-larut dan segera ada penyelesaian yang adil serta transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah serta lembaga DPRK Simeulue.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam Bersama Menteri ATR/BPN Membahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Daerah

Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

Daerah

Tiga Desa di Aceh Singkil

Daerah

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Aceh Barat

Pemkab dan Kodim 0105/Aceh Barat Tandatangani NPHD Perkuat Pengamanan Pilkada
hewan-kurban

Daerah

Persediaan Daging Kurban di Nagan Raya Capai 3638 Ekor

Nasional

Bertemu Rakyat Merdeka Group, Menko Polkam Bahas Situasi Politik dan Keamanan Terkini