Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 14:49 WIB

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Redaksi

Lokasi areal hutan yang dibuka jadi lahan perkebunan kelapa sawit. Foto: Dok Pribadi

Lokasi areal hutan yang dibuka jadi lahan perkebunan kelapa sawit. Foto: Dok Pribadi

Simeulue – Kepolisian Resort Simeulue mulai menyelidiki kasus penjualan lahan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Simeulue, terbaru penjualan lahan yang masuk dalam kawasan hutan milik negara berada di Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi membenarkan bahwa saat pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti bukti terkait penjualan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Simeulue, Sabtu 03 Agustus 2024.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Sambangi Masyarakat

“Masih tahap penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan,” kata Ipda Zainur Fauzi.

Sejumlah pihak juga diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses penjualan lahan yang digarap menjadi lahan perkebunan.

Sejumlah titik lokasi areal hutan yang dibuka untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit diketahui menjadi sorotan publik terutama masyarakat Simeulue yang menilai adanya kejanggalan pada proses pembukaan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Terakhir di Desa Pasir Tinggi yang menjadi sorotan dari DPRK Simeulue sebab diketahui aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

Anggota DPRK bersama sejumlah instansi terkait yang melakukan pansus menemukan di lokasi areal hutan yang dibuka terdapat berbagai kejanggalan terutama aktivitas ilegal logging dalam jumlah besar.

Selain itu proses penjualan lahan dari masyarakat juga diketahui dinilai penuh kejanggalan sebab patokan harga tanah yang dijual tanpa melalui mekanisme penetapan harga resmi dari pemerintah daerah.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Hukrim

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan