Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:44 WIB

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Farid Ismullah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (tengah) saat memperlihatkan rokok-rokok ilegal yang diamankan, Pekanbaru, Rabu (7/1/2025). (Foto : Ist)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama (tengah) saat memperlihatkan rokok-rokok ilegal yang diamankan, Pekanbaru, Rabu (7/1/2025). (Foto : Ist)

Pekanbaru – Operasi gabungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai di Pekanbaru, Riau. Dari operasi ini, petugas mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai hampir Rp400 miliar, terbesar sepanjang 2025 di Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan penindakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat,” ujar Djaka, Rabu (7/1).

Baca Juga :  SAPA: Penundaan APBA 2025 Hambat Pembangunan dan Pelayanan Publik di Aceh

Djaka menjelaskan, Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dianalisis selama lebih dari empat bulan.

“Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang mencapai Rp399,2 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp213,76 miliar. Nilai tersebut masih akan dipastikan melalui proses pencacahan lanjutan,” Terangnya.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Kini Dijabat Jenderal Kopassus Eks Direktur A Bais

Selanjutnya, Djaka menyampaikan, Rokok ilegal tersebut diduga merupakan rokok impor tanpa cukai yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Selain barang bukti, beberapa pihak terkait turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan 266 penyidikan dan menerapkan sanksi denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Baca Juga :  POPDA XVII Ditutup, Aceh Barat Masuk 10 Besar

Di sektor barang kena cukai, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut. Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional.

Djaka menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Ia pun mengajak publik untuk terus melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Berita

BPBJ Setda Aceh Dorong SKPA Percepat Penginputan E-Kontrak Demi Tingkatkan Nilai ITKP

Daerah

Rawan Manipulasi Data, Kerusakan Kebun Sawit Rakyat dan Sawah akibat Banjir di Aceh Singkil Dipertanyakan

Aceh Barat

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Fakultas Kedokteran UGM Gelar Workshop Penyusunan Hospital Disaster Plan

Daerah

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Media NOA.CO.ID

Peristiwa

Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

Daerah

Lantik Kepala BPKA, Pj Gubernur: Sukseskan PON XXI dan PSN

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati