Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Farid Ismullah

Bakamla RI saat Penindakan Kapal diduga seludupkan Bawang Merah Ilegal di perairan barat Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Bakamla RI).

Bakamla RI saat Penindakan Kapal diduga seludupkan Bawang Merah Ilegal di perairan barat Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Bakamla RI).

Batam — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang.

Berdasarkan keterangan Resmi Bakamla RI yang di terima Kantor Berita NOA.co.id, Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Baca Juga :  Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Selanjutnya, Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menerima Kunjungan Panglima TNI

Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Baca Juga :  Agen Pegadaian: Jembatan Baru Antara Layanan dan Masyarakat

KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Akmil Magelang

Nasional

Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden RI di Hambalang

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Nasional

Rapat Pengurus Pusat, Ketua Umum Persaja : Proaktif Sikapi Perubahan UU KUHP

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Aceh Besar

Tujuh Pelaku Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar Jalani Eksekusi Cambuk

Nasional

Perpres perlindungan Jaksa dalam tahap prores penerapan di seluruh daerah

Nasional

Lima Hal Yang Harus Diketahui Tentang Layanan Imigrasi Untuk Anak